Minggu 13 September 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026: Pemdes Wajib Publikasikan Penggunaannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. (dok. Kemendes PDT)

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 2 Januari, 2026 | 22:22
Pemerintah Tetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026: Pemdes Wajib Publikasikan Penggunaannya

Seputar Jabar | Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ada lima sektor yang jadi prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian SDGs Desa serta prioritas pembangunan nasional.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Kemnaker Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu fokus utama adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, yang dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk tiga bulan.

Selain BLT, Dana Desa 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.

Di sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Menganggarkan Transfer ke Daerah Rp735 Triliun Pada RAPBN 2027

Sanksi dan ketentuan publikasi

Permendesa ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat. Dalam ketentuan BAB IV tentang PUBLIKASI Pasal 10 menyebutkan (1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. (2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. (3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. (4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. baliho; b. papan informasi Desa; c. media elektronik; d. media cetak; e. media sosial; f. website Desa; g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.

Ditegaskan, pemerintah desa (pemdes) wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media informasi yang mudah diakses warga. Desa yang tidak mematuhi ketentuan publikasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal.
(P-*/bwl)

Baca Juga: LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Kemnaker Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
NASIONAL

HUT ke-81 RI, Kemnaker Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Oleh redaksi
Rabu, 19 Agustus, 2026 | 11:52
0
2

Jakarta Seputar Jabar | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jakarta menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan konsultasi...

Pemerintah Pusat Menganggarkan Transfer ke Daerah Rp735 Triliun Pada RAPBN 2027
NASIONAL

Pemerintah Pusat Menganggarkan Transfer ke Daerah Rp735 Triliun Pada RAPBN 2027

Oleh redaksi
Selasa, 18 Agustus, 2026 | 17:20
0
1

Seputar Jabar | Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp735 triliun untuk transfer ke daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!
NASIONAL

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya!

Oleh Tim Redaksi
Senin, 6 Juli, 2026 | 16:11
0
4

LIMBANGAN GREEN VIEW (Rumah Subsidi), Sejuk Alamnya, Nyaman Huniannya, Murah Harganya! Miliki rumah impian Anda di Limbangan Green View, perumahan...

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)

Persetruan antara Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel)

Sabtu, 4 Juli, 2026 | 20:01
10
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Sabtu, 4 Juli, 2026 | 09:07
6
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli, 2026 | 23:57
2
Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Rabu, 1 Juli, 2026 | 17:09
7
Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Tiga

Selasa, 30 Juni, 2026 | 18:15
2

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.