Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana demi Kepastian Hukum

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas (tengah) saat menyampaikan penghentian kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Seputar Jabar | Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2025 yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keputusan Penghentian Perkara Dugaan Korupsi Erwin dan Rendiana

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, keputusan penghentian perkara ini setelah melalui rangkaian kajian mendalam. Serta ekspos internal secara berjenjang bersama pimpinan.

Ia menyebut, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemenuhan unsur pasal. Hal ini menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Berdasarkan hasil ekspos terakhir bersama pimpinan pada 22 Mei 2026, kami simpulkan penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk menghentikan perkara tersebut,” kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Pemeriksaan Puluhan Saksi hingga Penyitaan Barang Bukti

Abun menyebutkan, surat perintah penyidikan kasus ini awalnya terbit pada 27 Oktober 2025. Kemudian tim penyidik bergerak melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan, penyitaan aset. Hingga menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 berdasarkan pemeriksaan 89 saksi. Serta tiga keterangan ahli dan dokumen elektronik.

“Penetapan status tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak 3 orang. Kemudian barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik,” terangnya.

Namun, dalam perjalanannya, lanjut Abun, tim penyidik yang melakukan pendalaman selama lima bulan terakhir tidak menemukan bukti material berupa aliran uang yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Di sisi lain, implementasi KUHAP baru menuntut jaksa untuk sangat cermat sebelum melimpahkan berkas ke persidangan. Sebab, jika hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Erwin dan Rendiana Awangga, jaksa tidak memiliki lagi ruang untuk melakukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Meski secara resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat permanen.

Kejari Kota Bandung membuka peluang lebar untuk mengusut kembali kasus ini jika di kemudian hari terdapat bukti-bukti baru.

Demi kepastian hukum, kami sepakat menghentikan perkara. Tapi jika ke depan ada saksi atau alat bukti lain yang mendukung tindak pidana yang disangkakan, kami akan buka kembali,” tutupnya. (*)

 

Exit mobile version