Seputar Jabar Garut – Aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023. Tersangka berinisial YS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688.
Penyidik mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pelayanan masyarakat diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran disebut tidak dilaksanakan secara optimal, sementara sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2022, meliputi tahap I, II, dan III, serta Dana Desa tahun 2023 tahap I. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 54 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, pemerintah kecamatan, instansi terkait, pihak perbankan, hingga tenaga ahli.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Penyidik menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana Desa merupakan instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaan dana tersebut dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
















