Kamis 29 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 8 Agustus, 2026 | 15:39
Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026
Seputarjabar.id

Program Studi Magister Hukum Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bersama Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sharing Knowledge dengan tema “Hukum Keadaan Darurat dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia”, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut membahas peranan hukum dalam menghadapi keadaan darurat, khususnya dalam penanganan krisis ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Awak Media Dilarang Meliput Muskota Kadin Kota Bandung, Sikap Panitia Dipertanyakan

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas berbagai pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi, mulai dari krisis ekonomi pada era 1950, krisis 1997–1998, hingga krisis pada era pandemi Covid-19.

Kegiatan menghadirkan Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., sebagai pemberi sambutan.

Sharing Knowledge juga menghadirkan Dhara Syera Fatria dari Universitas Pertahanan RI dan Amelia Ariana Lestari dari Universitas Sumatera Utara sebagai pemapar.

Sementara itu, dosen pendamping terdiri atas Brigjen TNI Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H. dan Dr. Rosalinda, S.H., LLM.
Adapun kegiatan tersebut dimoderatori oleh Purboaji, dengan Dr. Asep Suryana, S.H., M.H. selaku Kaprodi Magister Hukum Unhan RI serta Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH USU turut terlibat dalam kegiatan akademik tersebut.

Baca Juga: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, S.I.P.,Saksikan Penyerahan Subsidi Dalam Program Perbaikan Atau Bedah Rumah Kecamatan Sumur Bandung

Krisis Ekonomi sebagai Ancaman Nirmiliter
Dalam perspektif pertahanan dan keamanan, krisis ekonomi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ancaman nirmiliter, yakni ancaman yang tidak selalu berbentuk perang atau kekuatan militer, tetapi dapat berasal dari berbagai sektor seperti ekonomi, kesehatan, siber, pangan, energi dan sektor lainnya.

Ancaman tersebut apabila tidak ditangani secara tepat dapat mengganggu stabilitas sosial dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Dalam diskusi tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga ditempatkan sebagai salah satu contoh kelembagaan yang berkaitan dengan penanganan kondisi krisis sistem keuangan.

Pembahasan kemudian melihat pengalaman Indonesia dalam menangani berbagai situasi krisis. Penanganan krisis pada dasarnya membutuhkan tindakan yang cepat karena keadaan yang dihadapi membutuhkan respons segera dari pemerintah.

Baca Juga: Kolaborasi Harmoni Lurah MerdekaPada Peringatan HJKB ke-216 tahun 2026 “Gebyar Utama Rakyat Merdeka” Kesederhanaan Menjadi Utama

Namun, dalam perkembangannya, pendekatan keadaan darurat tersebut banyak menggunakan bangunan hukum sektoral, sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi.

Pengalaman Krisis dan Pendekatan Hukum
Salah satu contoh yang dibahas adalah penanganan krisis moneter pada 1997–1998. Selain itu, pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai kondisi krisis pada periode sebelumnya maupun pada masa pandemi Covid-19 menjadi bahan pembelajaran mengenai bagaimana hukum digunakan sebagai instrumen dalam menghadapi keadaan yang membutuhkan tindakan cepat.

Dalam sejarahnya, pemerintah juga pernah menggunakan Undang-Undang Darurat untuk menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara pada masa awal kemerdekaan.

Dari berbagai pengalaman tersebut terlihat bahwa ketika negara menghadapi situasi yang membutuhkan tindakan segera, pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang mampu memberikan dasar bagi tindakan tersebut.

Konstitusi Indonesia sendiri memberikan ruang untuk tindakan dalam keadaan tertentu melalui Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”
Namun, dalam perkembangannya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diterbitkan pemerintah umumnya masih bersifat sektoral. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk melihat kemungkinan terbentuknya kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi keadaan darurat, khususnya ketika berkaitan dengan persoalan ekonomi dan stabilitas nasional.

Hukum Darurat Tetap Membutuhkan Batas
Nurmadjito, KSA XIII IKAL, dalam pandangannya mengenai hukum keadaan darurat, menilai bahwa pembentukan hukum secara darurat pada dasarnya dimungkinkan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memiliki batas dan tidak boleh berkembang menjadi kekebalan yang absolut.

Menurutnya, hukum darurat harus mempunyai batas waktu yang jelas, mekanisme pengawasan, serta aturan mengenai bagaimana kondisi darurat tersebut kemudian dikembalikan kepada tata hukum dalam keadaan normal.

“Pada dasarnya, membentuk hukum secara darurat sangat dimungkinkan. Namun, yang harus mendapat perhatian adalah seberapa jauh kekebalannya dan harus dihindarkan menjadi kekebalan yang absolut,” demikian pandangan Nurmadjito.

Ia menambahkan, hukum darurat juga harus memiliki batas waktu yang jelas serta mengatur mekanisme peralihannya menuju tata hukum yang normal.

Hal tersebut penting karena kondisi yang dihadapi negara tidak selalu berbentuk ancaman militer. Ancaman nirmiliter, termasuk ancaman ekonomi dan keuangan, juga dapat memberikan dampak terhadap stabilitas sosial dan nasional.

Kebutuhan Kerangka Hukum yang Komprehensif
Dari perspektif tersebut, diskusi menekankan pentingnya kesiapan kerangka hukum nasional dalam menghadapi berbagai kemungkinan krisis.

Tindakan cepat pemerintah memang diperlukan ketika terjadi keadaan yang mengancam stabilitas ekonomi dan nasional. Namun, tindakan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis menunjukkan bahwa aspek hukum memiliki peranan penting dalam memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat.

Karena itu, pembahasan mengenai hukum keadaan darurat tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan agar kewenangan tersebut tetap memiliki batas, dapat diawasi, dan pada akhirnya kembali kepada mekanisme hukum dalam keadaan normal.

Bagi Nurmadjito, perkembangan ancaman nirmiliter menjadi salah satu alasan penting untuk terus melakukan kajian akademik mengenai hukum keadaan darurat. Menurutnya, diperlukan pemikiran yang lebih komprehensif agar negara memiliki kesiapan hukum ketika menghadapi krisis ekonomi maupun ancaman lainnya yang dapat memengaruhi ketahanan nasional.

“Hukum darurat harus memiliki batas waktu yang jelas dan diatur peralihannya menjadi tata hukum yang normal,” demikian salah satu pokok pandangan Nurmadjito dalam pembahasan tersebut.

Kegiatan Sharing Knowledge Program Studi Magister Hukum Universitas Pertahanan RI dan Universitas Sumatera Utara ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif hukum, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan dalam memahami penanganan krisis di Indonesia.

Nara sumber : Nurmadjito
KSA XIII IKAL
Press : yw056

Berita Terkait

ilustrasi
BANDUNG

Awak Media Dilarang Meliput Muskota Kadin Kota Bandung, Sikap Panitia Dipertanyakan

Oleh Tim Redaksi
Sabtu, 10 Oktober, 2026 | 23:26
0
27

Jumat, 9 Oktober 2026 Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan,...

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, S.I.P.,Saksikan Penyerahan Subsidi Dalam Program Perbaikan Atau Bedah Rumah Kecamatan Sumur Bandung
BANDUNG

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, S.I.P.,Saksikan Penyerahan Subsidi Dalam Program Perbaikan Atau Bedah Rumah Kecamatan Sumur Bandung

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 8 Oktober, 2026 | 19:07
0
9

Selasa, 6 Oktober 2026 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, S.I.P., mendorong percepatan penyediaan dan perbaikan rumah bagi...

Kolaborasi Harmoni Lurah MerdekaPada Peringatan HJKB ke-216 tahun 2026 “Gebyar Utama Rakyat Merdeka” Kesederhanaan Menjadi Utama
BANDUNG

Kolaborasi Harmoni Lurah MerdekaPada Peringatan HJKB ke-216 tahun 2026 “Gebyar Utama Rakyat Merdeka” Kesederhanaan Menjadi Utama

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 8 Oktober, 2026 | 19:05
0
15

Sabtu, 3 Oktober 2026 Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bandung atau Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-216 yang jatuh pada...

Aksi Demo Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gedung DPRD Provinsi Dipenuhi Orang Sarino, Wakil Sekretaris DPW Jabar Tuntutan Segera UU Baru Ketenagakerjaan Disyahkan

Aksi Demo Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gedung DPRD Provinsi Dipenuhi Orang Sarino, Wakil Sekretaris DPW Jabar Tuntutan Segera UU Baru Ketenagakerjaan Disyahkan

Selasa, 6 Oktober, 2026 | 15:25
32
Fierza Almauludy Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Topan Ardiansyah Putra Pimpin KORMI Kota Bandung, Siap Perkuat Olahraga Masyarakat

Fierza Almauludy Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Topan Ardiansyah Putra Pimpin KORMI Kota Bandung, Siap Perkuat Olahraga Masyarakat

Kamis, 1 Oktober, 2026 | 18:43
17
Sidang Lanjutan Perkara Berkaitan Dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung Kembali Mendapat Sorotan

Sidang Lanjutan Perkara Berkaitan Dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung Kembali Mendapat Sorotan

Selasa, 29 September, 2026 | 16:01
10
Joko Widodo Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI Bandung Yang digelar di Hotel Grand Pasundan

Joko Widodo Saat Menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PSI Bandung Yang digelar di Hotel Grand Pasundan

Selasa, 29 September, 2026 | 12:28
15
Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Temui Ketua DPRD Provinsi Fraksi PDIP Walikota Farhan Menolak di Temui

Asosiasi Pedagang Pasar Ciroyom Temui Ketua DPRD Provinsi Fraksi PDIP Walikota Farhan Menolak di Temui

Senin, 28 September, 2026 | 21:23
10

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.