Jumat 2 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
Selasa, 15 September, 2026 | 13:08
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga: Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).


UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.

Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT
JAKARTA

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:02
0
7

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2...

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi
JAKARTA

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

Oleh Tim Redaksi
Selasa, 22 September, 2026 | 19:01
0
12

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi administrasi sejak hari pertama pemagangan. Kedisiplinan tersebut...

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
JAKARTA

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Oleh Tim Redaksi
Senin, 7 September, 2026 | 11:17
0
6

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan kompetensi tenaga kerja untuk menghadapi peluang penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs) yang diproyeksikan mencapai...

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Sabtu, 4 Juli, 2026 | 10:46
3
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Rabu, 1 Juli, 2026 | 23:13
2
Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Senin, 29 Juni, 2026 | 19:19
2
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni, 2026 | 13:26
5
Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Kamis, 25 Juni, 2026 | 00:34
14

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.