Kamis, 24 September 2026
Usai persidangan, saksi dari PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, mempertanyakan belum hadirnya sejumlah saksi yang menurutnya penting untuk mengungkap perkara, di antaranya Alit dan Wahyu Hidayat.
Vita juga menyoroti batas waktu persidangan yang disebut tinggal tiga kali sebelum agenda putusan pada 10 Oktober. Ia meminta proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, Vita menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Jamwas dan Jamintel untuk meminta peng awasan terhadap proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Vita juga mendorong agar jajaran direksi, komisaris, serta pihak pemegang modal PT BDS dapat dimintai keterangan apabila dianggap relevan dalam proses pembuktian.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dari V ita. Perkara masih dalam proses persidangan dan penentuan mengenai keterlibatan serta pertanggungjawaban hukum para pihak merupakan kewenangan majelis hakim.









