Seputar Jabar | Sebuah Rumah didemo warga karena diduga menjual obat keras dan minuman beralkohol di Kp Cikemit RW.012 Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Dari pantauan, Ratusan orang menggelar unjuk rasa di terhadap rumah yang diduga menjual obat keras dan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam orasinya, warga menolak keberadaan terhadap Rumah yang menjual Obat Keras dan minuman beralkohol. Warga juga meminta tidak disamakan dengan wilayah lain yang setuju ada Rumah menjual Obat Keras dan minuman beralkohol. Warga mengklaim sudah membuat petisi menolak peredaran miras di RW 012 Kelurahan Solokan Jeruk.
Aksi gabungan tersebut dilakukan untuk memberikan ultimatum tegas terkait peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di wilayah Solokanjeruk.
Aksi penertiban ini melibatkan jajaran Muspika Solokanjeruk, Karang Taruna (Camat, Kapolsek, Satpol PP), Sat Narkoba Polresta Bandung, serta aliansi ormas setempat seperti GIBAS dan Paguyuban Cepot Motah Indonesia dan warga setempat. Mereka mendatangi lokasi Rumah yang diduga melanggar aturan berdasarkan keresahan dan laporan dari warga.
Petugas Satpol PP, Polsek Solokan Jeruk beserta Kapolsek dan camat dan polresta bandung sat narkoba serta dari ormas gibas dan cepot motah dan warga setempat yang datang ke lokasi langsung menemui pihak pengelola Rumah Penjual obat keras dan miras untuk mengonfirmasi keluhan warga. Aksi penolakan dan penggerebekan terhadap rumah yang menjual obat keras dan miras merupakan respons tegas dari aparat gabungan dan elemen masyarakat demi menjaga ketertiban lingkungan.

Aksi unjuk rasa atau penggerebekan oleh ratusan warga terhadap rumah yang diduga menjual obat keras (seperti Tramadol, Hexymer) dan minuman beralkohol tanpa izin merupakan bentuk reaksi sosial terhadap keresahan lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Secara umum, tindakan penjualan obat keras golongan G dan minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan pemukiman melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia:
- Penyalahgunaan Obat Keras: Penjualan obat keras tanpa resep dan izin edar melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda berat.
- Minuman Beralkohol Tanpa Izin: Peredaran miras tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah di Jawa Barat mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Red









