Senin 9 November 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
Kamis, 5 November, 2026 | 23:24
Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Wamenaker Tekankan Keterampilan Digital dan Pelindungan Hak Insan Pers di Era AI

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026)

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Baca Juga: Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Biro Humas Kemnaker

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Keterampilan Digital dan Pelindungan Hak Insan Pers di Era AI
JAKARTA

Wamenaker Tekankan Keterampilan Digital dan Pelindungan Hak Insan Pers di Era AI

Oleh Tim Redaksi
Senin, 2 November, 2026 | 10:37
0
9

Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya peningkatan keterampilan digital bagi insan pers dalam menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan...

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
JAKARTA

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

Oleh redaksi
Rabu, 28 Oktober, 2026 | 22:30
0
16

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi...

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
JAKARTA

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Oleh Tim Redaksi
Minggu, 4 Oktober, 2026 | 20:21
0
15

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 6 pada 1–14 Oktober 2026. Program ini...

Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Jumat, 2 Oktober, 2026 | 13:35
8
Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:02
12
Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

Selasa, 22 September, 2026 | 19:01
12
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September, 2026 | 13:08
9
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Senin, 7 September, 2026 | 11:17
6

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.