Senin 9 November 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home OPINI

Diduga Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Ada Indikasi Gratifikasi “Pembelanjaan Bahan Material”

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
Jumat, 6 November, 2026 | 15:16
Penulis : Herman, SH (Billy) Pimpinan Redaksi Seputar Jabar/Ketua Divisi Bantuan Hukum Yayasan Anugerah Insan Residivist (YAIR)

Penulis : Herman, SH (Billy) Pimpinan Redaksi Seputar Jabar/Ketua Divisi Bantuan Hukum Yayasan Anugerah Insan Residivist (YAIR)

Seputar Jabar | Sungguh ironis, program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026, di duga adanya gratifikasi oleh pihak sekolah dan/atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dari pembelanjaan material bahan bangunan.

Menanggapi adanya indikasi atau dugaan gratifikasi dari pembelanjaan material bahan bangunan, pihak P2SP dalam pembelanjaannya berupa material bahan bangunan dari toko atau pengusaha bahan material, sebagian harus melalui Siplah (Pembayaran Non Tunai).

Dimana hal tersebut, patut diduga adanya kerjasama antara P2SP dengan pengusaha penyedia material bahan bangunan sesuai dengan aturan bahwa Toko atau pengusaha tersebut harus mempunyai dan/atau memiliki aplikasi/Link Siplah, untuk membeli material bahan bangunan dan P2SP diduga mendapatkan Komisi (Fee) dari perusahaan penyedia barang bahan material tersebut.

Baca Juga: Perlombaan Hari Guru 2026, PGRI Cabang Baleendah Berlangsung Meriah

Sedangkan menurut aturan tidak diperbolehkan untuk menerima Fee bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pelaksanaan proyek dari pembelian material bahan bangunan, dianggap sebagai gratifikasi dan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan sanksi berat, bahkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Padahal, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi dan pembangunan agar tercipta lingkungan belajar yang berkualitas, aman, dan nyaman.

Program ini menargetkan pemenuhan kebutuhan sarana esensial, perbaikan ruang rusak, penyediaan air bersih, serta mendukung digitalisasi pembelajaran, dan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja, juga untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi siswa. Mendukung digitalisasi pembelajaran dengan menyediakan perangkat seperti papan interaktif.

Apabila Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pihak P2SP adanya dugaan mendapatkan Komisi (Fee) dari perusahaan penyedia barang bahan material melalui Siplah termasuk gratifikasi.

Baca Juga: Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul

Dasar Hukum dan Sanksi

Termasuk Gratifikasi: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya termasuk dalam definisi gratifikasi, yang merupakan pemberian dalam arti luas.

Dianggap Suap : Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam konteks pelaksana proyek, diskon dan/atau menerima Fee dari pembeli material jelas terkait dengan jabatannya.

Beban Pembuktian :

Baca Juga: Link Resmi Beli E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya

1. Jika nilai diskon Rp10 juta atau lebih, PNS penerima wajib membuktikan bahwa diskon tersebut bukan suap.

2. Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan bahwa itu adalah suap.

Sanksi Pidana : Konsekuensi hukum bagi PNS yang terbukti menerima gratifikasi yang dianggap suap adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sanksi Disiplin PNS : Di luar aspek pidana, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menerima gratifikasi.

Pelanggaran ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat, dengan sanksi berupa :

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Penulis : Herman, SH (Billy) Pimpinan Redaksi Seputar Jabar/Ketua Divisi Bantuan Hukum Yayasan Anugerah Insan Residivist (YAIR)

Berita Terkait

Perlombaan Hari Guru 2026, PGRI Cabang Baleendah Berlangsung Meriah
KAB.BANDUNG

Perlombaan Hari Guru 2026, PGRI Cabang Baleendah Berlangsung Meriah

Oleh redaksi
Rabu, 4 November, 2026 | 16:32
0
226

Seputar Jabar - Kab. Bandung | Kegiatan perlombaan Hari Guru 2026 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Baleendah di ikuti...

Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul
PENDIDIKAN

Herman Suryatman Harap Konsorsium Pendidikan Siapkan Strategi Cetak SDM Unggul

Oleh redaksi
Kamis, 12 September, 2024 | 21:39
0
10

SEPUTARJABAR.CO.ID / KOTA BANDUNG - Sekda Jabar Herman Suryatman berharap Konsorsium Pendidikan Daerah Jawa Barat yang baru dibentuk menyiapkan strategi...

Link Resmi Beli E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya
PENDIDIKAN

Link Resmi Beli E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya

Oleh redaksi
Rabu, 21 Agustus, 2024 | 15:14
0
23

Link resmi untuk beli e-materai yang digunakan saat pendaftaran CPNS 2024 dapat Anda temukan disini. Mengingat, untuk mendaftar sebagai Calon...

Ibu Murid SD yang Mengirim Surat Kepada Polisi Mengaku Seperti Mimpi Hadiri Undangan Menteri Sosial

Ibu Murid SD yang Mengirim Surat Kepada Polisi Mengaku Seperti Mimpi Hadiri Undangan Menteri Sosial

Selasa, 9 Juli, 2024 | 21:21
16
PPDB di Subang Kisruh, Puluhan Anak Tak Diterima di SMPN 2 Pamanukan, Jarak Rumah Cuma 500an Meter

PPDB di Subang Kisruh, Puluhan Anak Tak Diterima di SMPN 2 Pamanukan, Jarak Rumah Cuma 500an Meter

Minggu, 30 Juni, 2024 | 17:06
15
Visi Besar PPDB adalah Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan bagi Semua Anak

Visi Besar PPDB adalah Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan bagi Semua Anak

Minggu, 16 Juni, 2024 | 13:40
10
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Skema UTBK dan Ujian Dibuka Sampai 16 Juni 2024

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Skema UTBK dan Ujian Dibuka Sampai 16 Juni 2024

Selasa, 14 Mei, 2024 | 19:40
6
900 pelajar Kabupaten Bekasi saksikan langsung di arena MTQ Jawa Barat

900 pelajar Kabupaten Bekasi saksikan langsung di arena MTQ Jawa Barat

Selasa, 30 April, 2024 | 17:09
19

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.