Di tengah usianya yang sudah 68 tahun, pria inisial P asal Sukabumi berurusan dengan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Itu karena mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
Antara pelaku dan korban saling mengenal, bahkan masih ada hubungan keluarga. Korban diketahui sering menumpang menggunakan WiFi di rumah pelaku. Modus pelaku berawal dari pura-pura memijat yang berujung mencabuli korban.
“Terjadi sejak bulan Mei 2021 dengan TKP terakhir hari Jumat 8 Oktober yang mana hubungan pelaku yang berumur 68 tahun dengan korban 11 tahun adalah masih ada hubungan keluarga dimana alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan pelaku sering memijit korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga lalu melaporkan P ke polisi.
“Setelah melaporkan ke kami, Unit PPA bersama Kasat Reskrim bertindak cepat mengamankan pelaku. Dia kita jerat dengan ancaman 15 tahun perjara dengan pasal 82 UU Perlindungan anak,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti mengatakan rumah korban memang sering didatangi anak-anak untuk menumpang WiFi. Tidak ada iming-iming yang dilancarkan pelaku untuk menjerat korbannya.
“Untuk kejadiannya dilakukan di rumah pelaku, karena anak anak-anak ini suka main di rumah pelaku dengan modus numpang WiFi. Kalau untuk iming-iming tidak ada, untuk WiFi gratis saja,”singkat Bayu.