CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat selama periode Januari hingga Oktober 2022 telah menangani tiga perkara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh mengatakan, sepanjang tahun 2022 tercatat ada tiga perkara kasus desa, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa.
“Saat ini perkara tersebut belum inkrah, masih proses upaya hukum, namun dari ketiga itu, satu di antaranya melakukan banding, dan dua lainya mengajukan kasasi,” ucapnya Rabu (2/11/2022).
Ketiga kepala desa yang tersandung tindak pindana korupsi tersebut, kata dia, yakni Desa Cigunung Herang, Kecamatan Cikalongkulon; Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah; dan Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara.
“Dari ketiganya, pengungkapan kasus penyelewengan dana desa ini paling besar dana desa dilakukan kepala desa Cigunung Herang hampir sebesar Rp 1 milliar, dan dua lainnya sekitar Rp 600 juta,” kaya.
Brian menjelaskan, penyelewengan dana desa tersebut dilakukan ketiga kepala desa tersebut secara bertahap, yaitu pada tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021.
“Jadi kebanyakan ketiga kepala desa itu gali dan tutup lubang, mereka punya masalah di tahun 2019, lalu ditutup dengan dana anggaran tahun selanjutnya hingga seterusnya,” katanya.
Pihaknya mengatakan, semenjak kepala desa tersebut dilantik seharusnya mengetahui mekanisme atau peraturan dan ketentuan penggunakan anggaran desa.
“Seseorang yang dilantik sebagai kepala desa, mereka harus sudah tahu dengan pengunaan dana desa itu. Intinya jangan ada pembayaran secara cash, atau jangan pegang duit langsung, kalau memang tidak paham, kan ada perangkatnya,” kata dia.