• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home POLITIK

Tiga Kepala Desa di Cianjur Tersandung Korupsi Dana Desa, Dilakukan Bertahap Hingga Mencapai Rp 1 M

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 3 November, 2022 | 16:43
Tiga Kepala Desa di Cianjur Tersandung Korupsi Dana Desa, Dilakukan Bertahap Hingga Mencapai Rp 1 M
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mencatat selama periode Januari hingga Oktober 2022 telah menangani tiga perkara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh mengatakan, sepanjang tahun 2022 tercatat ada tiga perkara kasus desa, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa.

“Saat ini perkara tersebut belum inkrah, masih proses upaya hukum, namun dari ketiga itu, satu di antaranya melakukan banding, dan dua lainya mengajukan kasasi,” ucapnya Rabu (2/11/2022).

Ketiga kepala desa yang tersandung tindak pindana korupsi tersebut, kata dia, yakni Desa Cigunung Herang, Kecamatan Cikalongkulon; Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah; dan Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara.

“Dari ketiganya, pengungkapan kasus penyelewengan dana desa ini paling besar dana desa dilakukan kepala desa Cigunung Herang hampir sebesar Rp 1 milliar, dan dua lainnya sekitar Rp 600 juta,” kaya.

Brian menjelaskan, penyelewengan dana desa tersebut dilakukan ketiga kepala desa tersebut secara bertahap, yaitu pada tahun anggaran 2019, 2020 hingga 2021.

“Jadi kebanyakan ketiga kepala desa itu gali dan tutup lubang, mereka punya masalah di tahun 2019, lalu ditutup dengan dana anggaran tahun selanjutnya hingga seterusnya,” katanya.

Pihaknya mengatakan, semenjak kepala desa tersebut dilantik seharusnya mengetahui mekanisme atau peraturan dan ketentuan penggunakan anggaran desa.

“Seseorang yang dilantik sebagai kepala desa, mereka harus sudah tahu dengan pengunaan dana desa itu. Intinya jangan ada pembayaran secara cash, atau jangan pegang duit langsung, kalau memang tidak paham, kan ada perangkatnya,” kata dia.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Kurir Narkoba Diringkus di GT Kertajati Tol Cipali Majalengka Bawa 1 KG Sabu SUdah Dipantau Polisi

Kurir Narkoba Diringkus di GT Kertajati Tol Cipali Majalengka Bawa 1 KG Sabu SUdah Dipantau Polisi

Sabtu, 4 Mei, 2024 | 09:29
Bupati Garut Kukuhkan 33 Paskibraka Tahun 2022

Bupati Garut Kukuhkan 33 Paskibraka Tahun 2022

Rabu, 17 Agustus, 2022 | 16:34

Trending.

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Tasyakuran Desa Gunung Putri Raih Peringkat 3 Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Tasyakuran Desa Gunung Putri Raih Peringkat 3 Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Rabu, 7 Januari, 2026 | 10:06
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Dampak Gempa Garut Magnitudo 6,5, Sebuah Rumah di Desa Jambudipa KBB Rusak Parah Hingga Pemilik Alami Trauma

Dampak Gempa Garut Magnitudo 6,5, Sebuah Rumah di Desa Jambudipa KBB Rusak Parah Hingga Pemilik Alami Trauma

Senin, 29 April, 2024 | 14:38
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version