• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 21 Desember, 2022 | 21:41
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

Satpol PP Kota Bandung mengamankan minuman keras dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan 608 botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Barang terlarang itu didapat dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Natal dan tahun baru.

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian, Rabu (21/12/2022).

Satu di antara wilayah yang jadi sasaranoperasi yustisi yakni Kecamatan Andir.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman, mengatakan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujarnya.

Dia juga menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Brimob Siagakan 1.400 Personel Amankan Tahapan-tahapan Pilkada Serentak di Jabar

Brimob Siagakan 1.400 Personel Amankan Tahapan-tahapan Pilkada Serentak di Jabar

Sabtu, 16 November, 2024 | 13:35
Kejari Cianjur Amankan Dua Karyawan Bank BUMN dan Satu Calo, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Kejari Cianjur Amankan Dua Karyawan Bank BUMN dan Satu Calo, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar

Kamis, 18 Juli, 2024 | 21:33

Trending.

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version