SUMEDANG – Polres Sumedang telah menahan DE (38) warga Kecamatan Jatinangor, terduga pelaku rudapaksa terhadap murid sekolah luar biasa (SLB), yakni AP (10).
Namun, sebelum akhirnya berurusan dengan penegak hukum, DE yang sehari-hari dikenal sebagai pengemudi ojek pangkalan ini sempat jadi bulan-bulanan massa.
NI (39), orang tua AP yang mengiterogasi DE tentang anaknya mendapat banyak bantuan dari warga di sekitar rumahnya.
Hari itu adalah Jumat (20/1/2023) pukul 15.00.
Hujan deras di luar rumah. Dan di dalam, NI telah begitu marah kepada DE yang dua kali membawa pergi anaknya tanpa sepengetahuannya.
NI meminta orang agar Ketua RW datang ke tempat itu. Warga setempat yang melihat orang berangsur datang ke tempat tersebut penasaran dan turut datang.
“Dia (DE) terus berbelit-belit, hingga warga semakin banyak. Dan akhirnya DE mengaku telah memaksa melakukan hubungan suami-istri kepada anak saya,”
“Mendengar itu, amarah semuanya memuncak dan warga memukulinya,” kata NI
Dia mengatakan, setelah warga merasa cukup, DE kemudian digiring ke Mapolsek Jatinangor.
“Hukum seberat-beratnya. Anak saya anak yang berkebutuhan khusus dan sedang sakit pasca-operasi. Saya yang merawatnya, membesarkannya hingga usia 10 tahun ini,”
“Tapi orang itu merusaknya. Merusak masa depannya,” katanya.