• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Begal yang Aniaya Driver Ojol di Gegerkalong Bandung Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 25 Januari, 2023 | 23:10
Begal yang Aniaya Driver Ojol di Gegerkalong Bandung Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung untuk meringkus SN dan FA, pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

SN dan FA diringkus dua jam setelah melakukan aksi jahatnya. Keduanya pun dihadiahi timah panas karena berupaya melawan saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, SN dan FA merupakan pelaku begal yang membacok pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa 24 Januari 2023 malam.

Dikatakan Aswin, peristiwa begal itu bermula saat korban berinisial YD, hendak menjemput penumpangnya di kawasan Gegerkalong.

Saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang memepet korban dan hendak melakukan pencurian terhadap korban. Namun, kata dia, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian.

“Tapi para tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan beberapa kali pembacokan,” ujar Aswin, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu (25/1/2023).

Aswin mengatakan, korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Saat ini, kata dia, kondisi korban sudah berangsur membaik.

“Dalam hal ini, polisi dibantu warga dalam penangkapan pelaku, jadi sangat terbantu,” katanya.

Selain mendapat hadiah timah panas, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai manapun pelaku berlari,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

Rabu, 27 Juli, 2022 | 07:00
Bunda PAUD Kabupaten Garut Ajarkan Anak-Anak Bergembira dalam Belajar

Bunda PAUD Kabupaten Garut Ajarkan Anak-Anak Bergembira dalam Belajar

Selasa, 8 Agustus, 2023 | 22:57

Trending.

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version