• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Ngamuk Acungkan Golok Minta Jatah Uang Keamanan ke Bengkel Preman di Bandung Ditembak Polisi

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 4 Juli, 2023 | 19:57
Ngamuk Acungkan Golok Minta Jatah Uang Keamanan ke Bengkel Preman di Bandung Ditembak Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Preman kampung bernama Agung Kurniawan (36) terpincang-pincang saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Polsek Bandung Kulon, Selasa (4/7/2023).

Agung merupakan pelaku pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat 30 Juli 2023.

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, mengatakan peristiwa itu bermula saat Agung datang ke bengkel bubut untuk meminta jatah uang keamanan sebesar Rp 500 ribu.

Namun, saat akan masuk ruangan bagian manajer, Agung ditahan petugas keamanan.

“Pada saat dia (pelaku) mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti,” ujar Udin Taryana.

Agung yang kesal kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melakukan pengancaman. Tak hanya itu, pelaku pun merusak fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan.

“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peyelidikan dan melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tempat pelaku melarikan diri.

Saat hendak diamankan, kata Udin, pelaku melawan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pemerasan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

“Ancaman hukuman 10 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa.

Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” ujar Agung.

redaksi

redaksi

Recommended.

Baru Saja Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditangkap KPK Lagi

Baru Saja Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditangkap KPK Lagi

Jumat, 19 Agustus, 2022 | 08:38
Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Kamis, 22 Juni, 2023 | 19:46

Trending.

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version