• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam di Cicalengka Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Jajaran Polisi Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

redaksi Oleh redaksi
Senin, 6 Mei, 2024 | 21:42
Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam di Cicalengka Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Jajaran Polisi Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

Photo : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

KAB.BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak.

Empat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

“Setelah kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerja sama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP. Didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15 hingga 20 orang,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2024).

Kusworo mengungkapkan, empat pelaku langsung ditangkap saat berada di kediaman masing-masing. Semua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Cileunyi.

“Tersangka yang bisa kami amankan, sementara ini empat orang, satu di bawah umur sehingga tidak bisa kami hadirkan pada press conference ini. Namun kami proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku,” kata Kusworo.

Pelaku yang telah diamankan, yakni NA (28), FT (22), AM (19) dan satu orang lagi masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun.

Sedangkan korban, kata Kusworo, sebanyak tujuh orang, yakni NH, RR, MA, A, F, MF, dan AN.

“Pelaku yang lain masih terus kami lakukan pengejaran dan kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang) termasuk inisiator pengeroyokan ini, yaitu orang yang merasa pernah dianiaya oleh orang yang disangka (telah menganiayanya) dan ini salah sasaran,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar. Atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur (tembak di tempat) kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar dia.

redaksi

redaksi

Recommended.

Tantang Generasi Muda Kreatif dan Inovatif, Inilah Siswa Terbaik AHM Best Student dari Jawa Barat

Tantang Generasi Muda Kreatif dan Inovatif, Inilah Siswa Terbaik AHM Best Student dari Jawa Barat

Sabtu, 6 Agustus, 2022 | 15:51
Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Selasa, 5 November, 2024 | 17:36

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version