• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 23 Mei, 2024 | 20:40
Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

Kepingan petunjuk untuk mengungkap tabir pembunuhan yang dialami Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam mulai menemukan kabar menggembirakan. Setelah ramai menjadi sorotan di media sosial, polisi pun mengumumkan sudah menangkap satu DPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

DPO yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong. Ia diciduk di wilayah Bandung dan kini sudah digelandang untuk dimintai keterangan. Pegi sendiri diketahui menjadi buronan kasus ini yang ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar bersama dua orang lainnya yakni Andi dan Dani.

Pegi pun ditengarai menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum diciduk Polda Jabar. Dugaan ini mencuat karena penyidik mendapatkan informasi jika Pegi sudah lama berada di Kota Kembang. Tapi untuk memastikannya, polisi masih perlu melakukan pendalaman.

Kemudian, status Pegi juga belum ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik memerlukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan dugaan keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina 2016 silam.

Jika mengingat pernyataan polisi sebelumnya, Polda Jabar sudah memberikan ultimatum mengenai 3 DPO, termasuk Pegi, yang sudah disebar ciri-cirinya di media sosial. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, polisi memastikan tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum lama ini.

Selain itu, Polda Jabar juga meminta kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

 

Tag vina cirebon
redaksi

redaksi

Recommended.

Pj. Bupati Garut Pastikan Pelaksanaan Pemilu Berjalan Lancar

Pj. Bupati Garut Pastikan Pelaksanaan Pemilu Berjalan Lancar

Kamis, 15 Februari, 2024 | 23:27
Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Kamis, 1 Januari, 2026 | 22:38

Trending.

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 6 Januari, 2026 | 09:45
Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Selasa, 6 Januari, 2026 | 19:36
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version