• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 7 Maret, 2025 | 20:37
Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar (KBB) | Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk meringankan beban Masyarakat Khususnya Masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Tanah dengan biaya semurah mungkin dan terjangkau. Namun, sayangnya program PTSL di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat, tidak sesuai dengan harapan.

Menurut salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan, Masyarakat yang akan ikut PTSL harus mengeluarkan uang Rp. 500.000/bidang sampai Rp. 3.500.000/bidang dengan dalih untuk biaya pengukuran dan pembuatan Warkah. Warga tersebut juga mengatakan bahwa Proses PTSL telah berlangsung selama enam bulan lebih, namun belum juga selesai karena hanya membayar sesuai aturan pemerintah Rp.150.000.

Sekdes Bojongkoneng, Marwan, mengatakan bahwa program PTSL di Desa Bojongkoneng sudah beres semuanya dengan jumlah kuota sekitar 160 bidang pada tahun 2024. Namun, ketika ditanya tentang adanya pungutan, Sekdes Bojongkoneng Marwan mengatakan bahwa masalah itu sudah dibereskan di Tipikor Polres Cimahi.

Kadus Sunar mengatakan bahwa masalah PTSL baru beres 90%, dan kemungkinan ada yang belum beres sekitar 300 bidang lagi. Ia juga mengatakan bahwa masalah pungutan harus ditanyakan kepada Ketua Tim, yang juga Sekretaris Desa Kurniawan.

Ketua Pemberantasan Pungli dan Korupsi, HB. Sopandi, mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak boleh meminta uang lagi kepada masyarakat, karena biaya PTSL sudah diatur oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa jika terdapat pungutan, maka uang yang sudah diberikan oleh Masyarakat harus dikembalikan.

Sopandi juga mengatakan bahwa masalah dugaan Pungli PTSL ini tidak boleh dianggap sepele, dan akan membuat Tim untuk mengusut masalah ini dan sekaligus melaporkannya ke Presiden, Menteri BPN/ATR, dan Kejagung untuk diproses secara hukum. (Darmawan)

redaksi

redaksi

Recommended.

Jasad pelajar Sumedang yang hanyut di Nusa Penida ditemukan Basarnas

Jasad pelajar Sumedang yang hanyut di Nusa Penida ditemukan Basarnas

Kamis, 31 Oktober, 2024 | 16:46
Motif Dugaan Perampasan Nyawa Perempuan di Cimahi Masih Diselidiki Hanya Ponsel yang Hilang

Motif Dugaan Perampasan Nyawa Perempuan di Cimahi Masih Diselidiki Hanya Ponsel yang Hilang

Selasa, 7 Maret, 2023 | 20:14

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Selasa, 3 Februari, 2026 | 21:54
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version