Seputar Jabar | Garut- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Program Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberdayakan Masyarakat Desa dan Kelurahan melalui usaha bersama.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan memanfaatkan potensi lokal dan prinsip gotong royong.
Meski begitu dalam hal pemilihan pengurus inti harus sesuai regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada pengurus inti seperti Ketua Sekretaris dan Bendahara yang diduduki oleh PPPK atau ASN.
Seperti yang terjadi di pengurus Kopdes Merah Putih Desa Sukarame di Kecamatan Caringin Garut. Pasalnya, salah seorang pengurus inti koperasi adalah seorang PPPK di Satap 2 caringin yang menduduki posisi sebagai Sekretaris. Karuan saja hal itu menjadi bahan pertanyaan dan tanda tanya warga.
“Kenapa seorang PPPK inisial R kok bisa menjadi sekretaris” kata warga, kepada Media, Sabtu (14/6/2025).
Warga menambahkan sesuai aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di atur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Tidak boleh itu PPPK jadi pengurus inti Koperasi,” katanya.
Selain itu, beberapa peraturan terkait lainnya juga mengatur pelaksanaan PPPK, seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri PANRB dan Peraturan BKN.
“Pegawai PPPK bisa masuk pengurus Koperasi tetapi dengan peran yang berbeda dari pengurus inti. Tolong pahami itu,” katanya lagi.
Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
“jika dari awal saja sudah ada faktor ambisi, dan langgar aturan, bagaimana bisa berjalan Koperasinya,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMPN Satap 2 Caringin Ikin Sodikin dihubungi lewat whatsApp terkait stafnya ‘R’ masuk di pengurus Inti koperasi, mengaku bahwa dirinya belum menerima permintaan izin dari ‘R’ untuk menjadi pengurus inti Koperasi.
“Saya belum dan tidak pernah bahwa ‘ R ‘ meminta ijin untuk menjadi pengurus Koperasi dan meski pun dia nanti meminta ijin tidak akan saya ijinkan,” kata Ikin.
” R “, dibutuhkan tenaganya di Sekolah, selain itu dia adalah statusnya Pegawai PPPK.
“Terkait hal ini, nanti yang bersangkutan akan saya panggil dan akan langsung dipertanyakan,” ujar Ikin lagi.
Di tempat terpisah Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Sukarame terpilih Sodik saat di konfirmasi menjelaskan, pegawai PPPK boleh boleh saja menjadi pengurus inti, ini hasil dari pada pemilihan.
“Yang bersangkutan dipilih karena basic Kompetensinya cukup di butuhkan,” kata Sodik, seraya mengungkapkan, perasaan saya apa yang sudah tertera di kepengurusan Koperasi sudah pas dan tepat, namun demikian jika ada regulasi baru kita akan melakukan musyawarah dan bisa saja kita rubah.
“Akta notaris sudah di buat dan sudah diel, tidak bisa dirubah, begitu saja ” ujar Sodik seraya menegaskan” Jika R tidak menjadi Sekretaris, saya juga akan mundur dari Ketua Koperasi, tuturnya.
Kepala Desa Sukarame Abdul Roni ST terkait adanya pengurus Koperasi inti yang diduduki pegawai PPPK hingga berita ini disusun belum bisa dimintai tanggapannya, namun demikian sejumlah pihak meminta agar kepala Desa selaku penanggung jawab Kopdes segera melakukan langkah kongkrit agar permasalahan pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan lancar sesuai harapan semua warga masyarakat. (Tim)