• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 9 Agustus, 2022 | 16:12
Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi COVID-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan SE ini berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Padai Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Sehingga atas dasar tersebut, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada daerah dengan kriteria level 1, maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah, seperti contohmya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan hand sanitizer, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Adapun Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk Pusat Perbelanjaan/Mall, Restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya  dan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan, Waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Tag GarutKesehatan
redaksi

redaksi

Recommended.

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Minggu, 16 Maret, 2025 | 19:29
Keputusan Ridwan Kamil Sangat Realistis Kata Pengamat Politik Agak Mustahil Jadi Cawapres

Keputusan Ridwan Kamil Sangat Realistis Kata Pengamat Politik Agak Mustahil Jadi Cawapres

Rabu, 15 Maret, 2023 | 11:59

Trending.

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Kamis, 2 Maret, 2023 | 21:42
Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Senin, 15 September, 2025 | 10:39
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version