• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Hadir di Persidangan Ade Yasin, Sejumlah Kepala Desa Beri Dukungan untuk Bupati Bogor Nonaktif

redaksi Oleh redaksi
Senin, 5 September, 2022 | 18:34
Hadir di Persidangan Ade Yasin, Sejumlah Kepala Desa Beri Dukungan untuk Bupati Bogor Nonaktif
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, bersama tiga anak buahnya, dihadirkan dalam sidang dugaan suap oleh Ade Yasin terhadap Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.

Ketiga anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Mereka menjadi terdakwa dalam dugaan suap oleh Bupati Bogor nonaktif terhadap auditor BPK Jabar.

Mereka mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/9/2022).

Menurut pantauan Tribun Jabar, dalam sidang kali ini sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor turut menyaksikan proses persidangan.

Mereka memberikan dukungan moril kepada Ade Yasin yang dianggap tidak terlibat dalam suap terhadap BPK Jabar.

“Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan,” ujar Urip Iskandar, Kades Cibitungwetan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp  1,9 miliar.

Dugaan suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dugaan pemberian uang Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin ke anggota BPK Jabar itu disebut berlangsung dari Oktober 2021 sampai April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Emak-emak di Tasikmalaya Gelar Doa Bersama, Dukung Ganjar Jadi Presiden

Emak-emak di Tasikmalaya Gelar Doa Bersama, Dukung Ganjar Jadi Presiden

Sabtu, 8 Oktober, 2022 | 17:53
Bupati Garut Lakukan Monitoring Gerakan Bersama Mitigasi Bencana Hidrometrologi

Bupati Garut Lakukan Monitoring Gerakan Bersama Mitigasi Bencana Hidrometrologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:45

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version