• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Hadir di Persidangan Ade Yasin, Sejumlah Kepala Desa Beri Dukungan untuk Bupati Bogor Nonaktif

redaksi Oleh redaksi
Senin, 5 September, 2022 | 18:34
Hadir di Persidangan Ade Yasin, Sejumlah Kepala Desa Beri Dukungan untuk Bupati Bogor Nonaktif
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, bersama tiga anak buahnya, dihadirkan dalam sidang dugaan suap oleh Ade Yasin terhadap Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar.

Ketiga anak buah Ade Yasin itu adalah Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Mereka menjadi terdakwa dalam dugaan suap oleh Bupati Bogor nonaktif terhadap auditor BPK Jabar.

Mereka mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/9/2022).

Menurut pantauan Tribun Jabar, dalam sidang kali ini sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor turut menyaksikan proses persidangan.

Mereka memberikan dukungan moril kepada Ade Yasin yang dianggap tidak terlibat dalam suap terhadap BPK Jabar.

“Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan,” ujar Urip Iskandar, Kades Cibitungwetan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp  1,9 miliar.

Dugaan suap itu berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dugaan pemberian uang Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin ke anggota BPK Jabar itu disebut berlangsung dari Oktober 2021 sampai April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Minggu, 6 Agustus, 2023 | 13:22
Tirta Kahuripan Salurkan Bantuan Untuk Aceh dan Sumatra

Tirta Kahuripan Salurkan Bantuan Untuk Aceh dan Sumatra

Rabu, 21 Januari, 2026 | 12:13

Trending.

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Minggu, 12 April, 2026 | 15:03
Pengakuan Sopir Truk Maut di Sukabumi Pandangannya Tiba-tiba Gelap sehingga Seruduk Tiga Orang

Pengakuan Sopir Truk Maut di Sukabumi Pandangannya Tiba-tiba Gelap sehingga Seruduk Tiga Orang

Selasa, 5 September, 2023 | 19:14
Ramai Video Anak SMP Tawuran di Cicadas Tadi Sore, Polisi Beberkan Apa yang Terjadi

Ramai Video Anak SMP Tawuran di Cicadas Tadi Sore, Polisi Beberkan Apa yang Terjadi

Sabtu, 19 November, 2022 | 14:46
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version