• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Senin 18 Mei 2026
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • GARUT
  • NASIONAL
  • KAB.BANDUNG
  • BOGOR
  • PENDIDIKAN
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Terbukti Tidak Mengantongi Izin, 4 Toko Ritel di Cihampelas Disidak Satpol PP

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 24 September, 2022 | 20:10
Terbukti Tidak Mengantongi Izin, 4 Toko Ritel di Cihampelas Disidak Satpol PP
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Sebanyak 4 toko ritel modern yang beroperasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mengantongi kelengkapan izin dan melanggar jam operasional.
Hal tersebut dikemukakan setelah tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag), DPMPTSP, dan Dishub melakukan monitoring perizinan dan jam operasional toko modern, pada Jumat 23 September 2022.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perindustrian dan perdagangan no. 510/1170 Disperindag tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Supermarket, Hypermarket dan Minimarket.
“Sesuai dengan SE yang ada, kami sebagai penegak Perda tentu menindaklanjuti surat edaran ini,” terang Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, pada Jumat (24/9/22).
4 toko ritel modern ini, Asep menyebut pihaknya menemukan pelanggaran ketentuan Perda Kabupaten Bandung Barat. melanggar.
Toko-toko ritel modern tersebut, lanjut Asep, berlokasi di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
“Ya ke empat toko ini semuanya di wilayah kecamatan Cihampelas, dan kami sudah memberikan imbauan kepada mereka, selain itu kami pun akan terus mengawasi ke 4 toko modern ini,” ungkapnya.
Asep menemukan dari 4 toko ritel modern yang disidak, 3 diantaranya tidak memberikan perizinan, diantaranya
1. Alfamart Ciraden, tidak menunjukan dokumen perizinan, serta jam operasional tidak sesuai dengan Perda KBB no 21 tahun 2011.
2. Alfamidi Cihampas, tidak menunjukkan dokumen perijinan serta tidak mencantumkan jam opersional.
3. Yomart Cihampelas, tidak menunjukan dokumen izin reklame, tidak mencantumkan jam operasional, tempat parkir kendaraan tidak sesuai Perda No. 21 Tahun 2011 Pasal 17 Ayat 1 Butir c, IMB belum diperbarui penambahan panjang x lembar.
“Tiga toko modern itu tidak menunjukan apa yang kami minta. Untuk, Indomaret Ciraden, jam operasionalnya tidak sesuai dengan Perda KBB no 21 tahun 2011,” tegasnya.
Asep mengajak masyarakat agar taat aturan yang sudah ada, karena peraturan daerah (perda) dibuat dengan tujuan agar usaha berkembang dengan legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
“Harapan kami, silakan agar tak ragu membangun usaha di Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi mengikuti peraturan yang ada,”tutupnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Masyarakat Menilai Pelayanan Samsat Kabupaten Bandung Barat Berikan Pelayanan Cepat dan Penuh Perhatian

Masyarakat Menilai Pelayanan Samsat Kabupaten Bandung Barat Berikan Pelayanan Cepat dan Penuh Perhatian

Rabu, 7 Mei, 2025 | 00:46
Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Minggu, 11 Januari, 2026 | 22:48

Trending.

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 23 Juli, 2022 | 07:57
SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

Rabu, 29 April, 2026 | 16:08
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version