Cirebon – Bocah laki-laki asal Kabupaten Cirebon yang menjadi korban penganiayaan ibu angkat telah dipertemukan dengan ibu kandungnya. Suasana haru pun menyelimuti momen pertemuan keduanya yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Sabtu (1/10/2022).
Dalam momen pertemuan tersebut, ibu kandung korban nampak tak kuat menahan tangis saat melihat secara langsung kondisi anaknya yang penuh dengan bekas luka.
Pertemuan antara bocah korban penganiayaan dengan ibu kandungnya ini diinisiasi oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat.
Polisi bersama KPAID sebelumnya telah berusaha menelusuri keberadaan ibu kandung korban. Dari hasil penelusuran, diketahui ibu kandung korban merupakan warga Gunungkidul, Yogyakarta.
“Hasil penelusuran yang dilakukan Unit PPA Polresta Cirebon bersama KPAID maka didapatkan alamat tempat tinggal dari ibu kandung korban. Sehingga tim kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran yang ada di Yogyakarta, tepatnya di Gunungkidul,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.
“Dan setelah dicek ternyata alamat yang dimaksud hanya ditinggali oleh nenek korban. Dari proses komunikasi yang dilaksanakan kemudian kita dapatkan nomor handphone sekaligus tempat kerja dari ibu korban, di mana posisinya berada di Tangerang,” kata Arif menambahkan.
Bermodalkan nomor telepon yang didapat, tim dari Unit PPA bersama KPAID kemudian berhasil menghubungi dan menjalin komunikasi dengan ibu kandung korban. Hingga kemudian, bocah korban penganiayaan itu pun berhasil dipertemukan dengan ibu kandungnya setelah kurang lebih 5 tahun terpisah.
“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini, kami dari jajaran Polresta Cirebon bekerjasama dengan KPAID berhasil mempertemukan ibu kandung yang telah terpisah selama kurang lebih 5 tahun dengan anaknya. Di mana anaknya adalah korban penganiayaan (oleh ibu angkatnya),” kata Arif.
Sementara itu, adapun ibu angkat korban yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini diketahui berinisial MA (43). Dikatakan Arif, saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara untuk kemudian dilakukan penelaahan atau penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Arif.
Ibu kandung korban, SW (47) mengaku sangat sedih melihat kondisi anaknya. S tidak menyangka jika anak kandung yang ia titipkan untuk dirawat justru menjadi korban penganiayaan.
“Dulu perjanjiannya (anaknya) mau dirawat dengan baik (oleh ibu angkatnya). Tapi kok kenyataannya ada kejadian seperti ini. Sekarang mau saya asuh sendiri