BANDUNG BARAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya mencabut status kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus keracunan makanan dari pesta pernikahan di Kampung Cijengkol, RT 03/05, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang.
Seperti sudah diberitakan, korban keracunan makanan tersebut mencapai 226 orang dan satu di antaranya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Labkesda Jabar, makanan jenis capcay dan sop bakso ternyata mengandung bakteri Salmonella antericia.
Kepala Dinas Kesehatan KBB, Hernawan Wijayanto, mengatakan, status KLB keracunan makanan tersebut sudah dicabut karena 226 korban sudah dinyatakan sembuh dan sudah tidak ada lagi yang harus mendapat perawatan.
“Status KLB saat ini sudah resmi dicabut karena untuk penanganan semua korban yang mengalami keracunan juga sudah tuntas,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/3/2023).
Sebelumnya, status KLB keracunan tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2013 sejak 27 Februari 2023 atau satu hari setelah ratusan warga itu mengalami keracunan.
“Selama KLB biaya perawatan korban keracunan sepenuhnya ditanggung penuh oleh pemerintah,” kata Hernawan.
Selain itu, pihaknya juga sempat membentuk jejaring surveilans dengan melibatkan berbagai instansi di tingkat wilayah untuk menjalankan penanganan selama KLB tersebut.
Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan penyuluhan dan pelatihan tata laksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat.
“Setelah adanya kasus keracunan ini, kami mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjalankan sistem pengolahan makanan higienis,” ucap Hernawan.
Tak hanya menetapkan KLB, pihaknya juga sudah mengirimkan 8 sampel makanan yakni rolade ayam, beef steak sapi, nasi putih, rujak buah, saus asam manis, kentang mustopa, capcay, dan sop bakso.
Namun yang sudah diketahui mengandung bakteri baru capcay dan bakso.