BANDUNG – Pelaku pemukulan terhadap sopir Trans Metro Pasundan (TMP), akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial HY (49) melakukan pemukulan lantaran emosi, saat bus TMP yang dikemudikan korban memepet mobil HY.
Pelaku, kata dia, tidak terima dan akhirnya melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai korban.
“Setelah dikejar yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban. Kemudian tersangka menunjukkan video, ini bapak mepet saya. Jadi, menunjukkan alasan kenapa dia memukul,” ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).
Akibat perbuatannya, HY dijerat dengan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.
“Apapun alasannya tetap itu tindak pidana, dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan,” katanya.
Sebelumnya, seorang sopir Bus Trans Metro Pasundan (TMP), dianiaya pria tak dikenal saat mengemudikan bus TMP.
Peristiwa itu terekam CCTV yang dipasang di dalam bus dan viral di media sosial Instagram, Kamis (4/5/2023).
Dalam video yang beredar itu, terlihat seorang pria memakai topi tiba-tiba masuk ke dalam bus dan memukul bagian muka sopir yang sedang mengemudi di Jalan Aceh, Kota Bandung.
Sambil memegang muka, sopir bus tersebut mencoba memegang kendali bus yang terdapat sejumlah penumpang.
Sedang pelaku masih berada di dalam bus dan tampak seperti sedang memarahi sopir tersebut.
Para penumpang yang berada di dalam bus tampak tidak ada yang berupaya melerai keduanya.
Salah satu penumpang malah merekam aksi tersebut.
Setelah memukul dan memarahi sopir tersebut, pelaku kemudian turun dan meninggalkan sopir.