• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 15 September, 2023 | 16:01
Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyeldikan dari enam orang diamankan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan saat ini dari kita sudah menentapkan seorang tersangka yaitu RP (15). Sedangkan yang lainya sudah dipulangkan,” katanya pada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjut dia, tersangka RP dengan sengaja menendang motor yang dikendarai kedua korban.

“Sesuai dengan pengakuan kepada penyidik, RP spondan dan sengaja menendang motor kedua korban yang sedang berboncengan hingga terjatuh,” kata dia.

Ia mengatakan, kelima pelajar yang sempat diamankan petugas, mereka tidak melakukan tindak kekerasan. Namun hanya berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai dengan pasal yang dikenakan tersangka RP terancam dihukum penjara maksimal selama 18 tahun.

“Hingga kini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan,” kata dia.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemdakab Garut dan Asosiasi Pengrajin Bendera Merah Putih Sepakati Penyetaraan Harga

Pemdakab Garut dan Asosiasi Pengrajin Bendera Merah Putih Sepakati Penyetaraan Harga

Kamis, 21 September, 2023 | 15:54
Imbas Pungli di Samsat Bekasi, Provos Dikerahkan di Tiap Unit Layanan Polda

Imbas Pungli di Samsat Bekasi, Provos Dikerahkan di Tiap Unit Layanan Polda

Minggu, 15 September, 2024 | 11:43

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version