• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam di Cicalengka Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Jajaran Polisi Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

redaksi Oleh redaksi
Senin, 6 Mei, 2024 | 21:42
Empat Pelaku Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam di Cicalengka Kabupaten Bandung Berhasil Diringkus Jajaran Polisi Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

Photo : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

KAB.BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak.

Empat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

“Setelah kejadian ini korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerja sama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP. Didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15 hingga 20 orang,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2024).

Kusworo mengungkapkan, empat pelaku langsung ditangkap saat berada di kediaman masing-masing. Semua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Cileunyi.

“Tersangka yang bisa kami amankan, sementara ini empat orang, satu di bawah umur sehingga tidak bisa kami hadirkan pada press conference ini. Namun kami proses sebagaimana prosedur hukum yang berlaku,” kata Kusworo.

Pelaku yang telah diamankan, yakni NA (28), FT (22), AM (19) dan satu orang lagi masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun.

Sedangkan korban, kata Kusworo, sebanyak tujuh orang, yakni NH, RR, MA, A, F, MF, dan AN.

“Pelaku yang lain masih terus kami lakukan pengejaran dan kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang) termasuk inisiator pengeroyokan ini, yaitu orang yang merasa pernah dianiaya oleh orang yang disangka (telah menganiayanya) dan ini salah sasaran,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

“Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar. Atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur (tembak di tempat) kepada para tersangka yang masih DPO,” ujar dia.

redaksi

redaksi

Recommended.

Rumah-Madrasah di Purwakarta Tertimbun Longsor

Rumah-Madrasah di Purwakarta Tertimbun Longsor

Sabtu, 8 Oktober, 2022 | 18:11
Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

Minggu, 15 Juni, 2025 | 10:17

Trending.

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Rabu, 11 Maret, 2026 | 17:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version