SUBANG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu,” kata Bey di Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).
Bey mengatakan, Pemda Provinsi Jabar saat ini sudah dalam posisi yang profesional dalam menangani kecelakaan itu.
“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” ucap Bey.
Sebelumnya, Bey sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Adapun SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.
Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Perhubungan Jabar juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.
Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka
Direktorat Lalulintas Polda Jabar, bersama Polres Subang berhasil mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Ciater pada Sabtu(11/5/2024) yang menewaskan 11 orang dan 40 orang lainnya alami luka-luka.
Dalam konferensi persnya di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, dalam kasus kecelakaan maut tersebut, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.
Menurut Wibowo, satu tersangka yang sudah kita tetapkan tersebut yakni sopir Bus Trans Putera Fajar bermana Sadira.
“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” katanya
“Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp .24 Juta,” imbuhnya
Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:
1 Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
- Adanya campuran air dan oli didalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
- Jarak antara kampas rem dibawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm
- Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
Lanjut Kombes Pol Wibowo, dari fakta-fakta tersebut, pihaknya menyimpulkan penyebab utama kecelakaan maut tersebut yang menewaskan 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, beserta 1 orang gurunya dan 1 orang pengendara motor warga Cibogo Subang.
“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya
Kombes Pol Wibowo juga menegaskan, bahwa dalam kasus kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini, kemungkinan akan ada tersangka
“Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker,” katanya.