BANDUNG – Selebgram asal Bandung, Ika Fitriana divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan duit usaha sebesar Rp 3 Miliar.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” ujar Hakim, dalam amar putusannya dikutip, Sabtu (18/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, DU salah satu korban mengaku kecewa lantaran vonis hakim yang diberikan justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan dan membuat hidup para korban menderita. Tapi, semoga hukuman yang dijatuhkan bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya,” ujar DU.
Kasus ini bermula saat Ika dilaporkan korbannya ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. Ika saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.
Saat itu, Ika meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ika juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0 persen dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.
Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang Ika tipu. Namun pada November 2023, Ika tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.
Korban lainnya berinisial PA mengaku uangnya dipinjam Ika sekitar Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya pun juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.
“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” ujar PA.
PA mengaku mau memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial Ika sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.
Meski sudah divonis, Ika saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.
Laporan tersebut sudah dilakukan dari 3 Mei 2024 dengan nomor laporan LP/B/1282/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Ingin dihukum setimpal,” ucapnya.