• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 23 Mei, 2024 | 20:40
Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon
Share on FacebookShare on Twitter

Kepingan petunjuk untuk mengungkap tabir pembunuhan yang dialami Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam mulai menemukan kabar menggembirakan. Setelah ramai menjadi sorotan di media sosial, polisi pun mengumumkan sudah menangkap satu DPO yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

DPO yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong. Ia diciduk di wilayah Bandung dan kini sudah digelandang untuk dimintai keterangan. Pegi sendiri diketahui menjadi buronan kasus ini yang ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar bersama dua orang lainnya yakni Andi dan Dani.

Pegi pun ditengarai menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung sebelum diciduk Polda Jabar. Dugaan ini mencuat karena penyidik mendapatkan informasi jika Pegi sudah lama berada di Kota Kembang. Tapi untuk memastikannya, polisi masih perlu melakukan pendalaman.

Kemudian, status Pegi juga belum ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik memerlukan pemeriksaan secara mendalam untuk memastikan dugaan keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina 2016 silam.

Jika mengingat pernyataan polisi sebelumnya, Polda Jabar sudah memberikan ultimatum mengenai 3 DPO, termasuk Pegi, yang sudah disebar ciri-cirinya di media sosial. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, polisi memastikan tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum lama ini.

Selain itu, Polda Jabar juga meminta kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

 

Tag vina cirebon
redaksi

redaksi

Recommended.

14 Ribu KK Korban Gempa Cianjur Dapat Bantuan Rp 1 Juta tapi yang Dapat Tenda Darurat Tak Kebagian

14 Ribu KK Korban Gempa Cianjur Dapat Bantuan Rp 1 Juta tapi yang Dapat Tenda Darurat Tak Kebagian

Rabu, 4 Januari, 2023 | 19:00
Ramadan Momentum Implementasikan Program Indramayu Mengaji

Ramadan Momentum Implementasikan Program Indramayu Mengaji

Kamis, 27 Maret, 2025 | 19:20

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Selasa, 3 Februari, 2026 | 21:54
Kapolres Bogor Berikan Reward kepada ASN Polri

Kapolres Bogor Berikan Reward kepada ASN Polri

Selasa, 20 Januari, 2026 | 07:20
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version