• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

3 Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka Dilantik, Jubir KPK Pastikan Perkara Masih Berjalan

redaksi Oleh redaksi
Senin, 5 Agustus, 2024 | 16:41
3 Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka Dilantik, Jubir KPK Pastikan Perkara Masih Berjalan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi adanya sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 yang berstatus tersangka kasus korupsi Smart City.

Seperti diketahui kasus korupsi Smart City ini melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan hingga kini masih terus berjalan.

Ada tiga anggota DPRD kota Bandung terpilih yang dilantik, Senin (5/8/2024), Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

“Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih sebagai tersangka, begitu juga perkara yang masih berjalan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Sementara pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menyebut pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai aturan.

Pasalnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti. Sebab undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU no 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Jika nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara,”

“Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah tak menjadi anggota. Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tag DPRDDPRD Kota Bandung
redaksi

redaksi

Recommended.

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:19
Persib Bandung berhasil menambah gol menjadi 2-0 atas Persikabo 1973

Persib Bandung berhasil menambah gol menjadi 2-0 atas Persikabo 1973

Sabtu, 16 September, 2023 | 19:10

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rabu, 14 Januari, 2026 | 21:23
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version