• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

3 Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka Dilantik, Jubir KPK Pastikan Perkara Masih Berjalan

redaksi Oleh redaksi
Senin, 5 Agustus, 2024 | 16:41
3 Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka Dilantik, Jubir KPK Pastikan Perkara Masih Berjalan
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi adanya sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 yang berstatus tersangka kasus korupsi Smart City.

Seperti diketahui kasus korupsi Smart City ini melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan hingga kini masih terus berjalan.

Ada tiga anggota DPRD kota Bandung terpilih yang dilantik, Senin (5/8/2024), Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

“Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih sebagai tersangka, begitu juga perkara yang masih berjalan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Sementara pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menyebut pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai aturan.

Pasalnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti. Sebab undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU no 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Jika nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara,”

“Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah tak menjadi anggota. Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tag DPRDDPRD Kota Bandung
redaksi

redaksi

Recommended.

Pemprov Jabar Realokasi Anggaran Rp6 Triliun Untuk Program Prioritas

Pemprov Jabar Realokasi Anggaran Rp6 Triliun Untuk Program Prioritas

Kamis, 20 Februari, 2025 | 14:05
Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Mulai 17 September 2023

Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Mulai 17 September 2023

Jumat, 11 Agustus, 2023 | 11:59

Trending.

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Kamis, 2 Maret, 2023 | 21:42
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version