Site icon Seputar Jabar

3 Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka Dilantik, Jubir KPK Pastikan Perkara Masih Berjalan

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi adanya sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terpilih 2024-2029 yang berstatus tersangka kasus korupsi Smart City.

Seperti diketahui kasus korupsi Smart City ini melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan hingga kini masih terus berjalan.

Ada tiga anggota DPRD kota Bandung terpilih yang dilantik, Senin (5/8/2024), Riantono (PDIP), Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP).

“Sampai sekarang status ketiga orang anggota dewan terpilih masih sebagai tersangka, begitu juga perkara yang masih berjalan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Sementara pimpinan sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setiawan, menyebut pelantikan ketiga tersangka tersebut sesuai aturan.

Pasalnya, mereka berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti. Sebab undang-undang menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib dan UU no 23 tahun 2014, diperkenankan untuk dilantik. Jika nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara,”

“Nantinya setelah ada vonis, ada inkrah barulah tak menjadi anggota. Jadi, proses yang berlaku kami hormati, kami taat hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Exit mobile version