Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Jumat 22 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 6 Agustus, 2024 | 16:33
Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dampingi pemeriksaan penyidik Mabes Polri.

Share on FacebookShare on whatsappShare On Twitter

BANDUNG – Buntut laporan tujuh terpidana atas dugaan laporan palsu yang disampaikan Dede dan Aep di kasus Vina Cirebon terus diungkap Mabes Polri.

Terbaru, penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana atas nama Eko dan Jaya di Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (6/8/2024).

Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Wienarno Djati, mengatakan penyidik Mabes Polri berencana akan memeriksa terpidana Eko dan Jaya pada pukul 13.00.

Sebelumnya, penyelidik Mabes Polri sempat memeriksa terlebih dahulu para terpidana lainnya yakni Eka, Hadi, Rivaldi, dan Suprianto di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

“Ini pemeriksaan kedua setelah kemarin, pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari. Kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru,” ujar Wienarno Djati, Selasa (6/8/2024).

Namun Wienarno mengaku belum bisa memberikan detail apapun perihal pelaporan yang dilakukan Dede dan Aep terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina.

Menurutnya Dede telah mencabut keterangan palsu di hadapan penyidik. Hal itu lantaran Dede tidak pernah dihadirkan di muka persidangan pada kasus Vina terdahulu.

“Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor,” katanya.

Menurut Wienarno, hingga saat ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan. Setelah hasilnya keluar baru akan menjelaskan panjang lebar.

“Kami juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu,” ucapnya.

Berita Terkait

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar
CIREBON

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar

Oleh redaksi
Senin, 17 Maret, 2025 | 18:20
0

Cirebon (SJB) - Sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai tumpukan sampah liar di kawasan kolam tambak RW.010 Samadikun Selatan, Kelurahan...

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan
CIREBON

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

Oleh redaksi
Senin, 10 Februari, 2025 | 02:53
0

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Administrasi...

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Selasa, 5 November, 2024 | 17:36
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

Sabtu, 19 Oktober, 2024 | 18:58
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Rabu, 28 Agustus, 2024 | 23:24

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Napi yang Dititipkan di Bandung Dipindah Lagi ke Cirebon

Selasa, 16 Juli, 2024 | 18:46
Kemunculan Sekte Penghapus Utang di Cirebon

Kemunculan Sekte Penghapus Utang di Cirebon

Minggu, 7 Juli, 2024 | 14:50
Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

Sabtu, 29 Juni, 2024 | 20:44
STNK Hilang

Recommended.

Bupati Bandung Mengeluarkan Surat Edaran Dalam Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H/2025 M

Bupati Bandung Mengeluarkan Surat Edaran Dalam Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H/2025 M

Jumat, 28 Februari, 2025 | 19:58
Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Minggu, 14 Agustus, 2022 | 14:59

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Rabu, 20 Mei, 2026 | 13:48
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version