• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Jahat! 2 Kakek Bejat di Bandung Barat 14 Kali Cabuli Cucu

redaksi Oleh redaksi
Senin, 7 Oktober, 2024 | 21:05
Jahat! 2 Kakek Bejat di Bandung Barat 14 Kali Cabuli Cucu

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTARJABAR.CO.ID / BANDUNG BARAT – Pilu dialami bocah 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dicabuli dua pria tua yang ternyata merupakan kakeknya sendiri.

Dua tersangka itu yakni M (67) dan L (53). Peristiwa nahas yang dialami bocah tersebut terjadi pada rentang tahun 2022 sampai 2024. Masing-masing melakukan lebih dari satu kali pencabulan terhadap korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan aksi bejat dua tersangka terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu pada kakak dan gurunya di sekolah.

“Kami telah amankan dua tersangka pencabulan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, tersangka berinisial M dan L yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni kakeknya,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).

Tri mengatakan korban sendiri tinggal dengan tersangka karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sementara ibu korban saat ini diketahui sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

“Jadi ini dilakukan dua tersangka yang merupakan kakeknya, tapi dalam waktu yang berbeda. Berdasarkan pemeriksaan, L melakukan 10 kali, dan M sebanyak empat kali,” jelas Tri.

Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli cucunya itu juga berbeda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.

“Jadi korban meminta uang Rp20 ribu pada tersangka, lalu dipeluk oleh tersangka. Di situ, tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban. Terjadi di tahun 2023,” kata Tri.

Sementara tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Modusnya yakni saat korban meminjam ponsel milik tersangka, namun oleh tersangka diminta supaya dimainkan di dalam kamar. Di situ, L mencabuli korban.

“Dan itu dilakukan berulang kali,” kata Tri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, dua pria tua bangka yang sudah beruban itu mengakui perbuatannya dengan alasan yang hampir sama. Khilaf dan tergoda saat melihat cucu ya.

“Saya khilaf, enggak kuat lihat tubuhnya. Saya sudah 10 kali. Menyesal, sedih juga masa depan dia jadi begini,” kata L.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Ruslan

Tag Bandung BaratJawa BaratkriminalPencabulan
redaksi

redaksi

Recommended.

PWI Jabar Kutuk Keras Aksi Penganiayaan kepada Wartawan di Karawang, Dorong Polisi Usut Tuntas

PWI Jabar Kutuk Keras Aksi Penganiayaan kepada Wartawan di Karawang, Dorong Polisi Usut Tuntas

Selasa, 20 September, 2022 | 15:40
Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Senin, 8 Juli, 2024 | 18:28

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version