• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Mensos Gus Ipul Benarkan Kalau Jadwal Pencairan Bansos Akan Ditunda sampai Pilkada 2024 Selesai

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 13 November, 2024 | 14:48
Mensos Gus Ipul Benarkan Kalau Jadwal Pencairan Bansos Akan Ditunda sampai Pilkada 2024 Selesai

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Rabu 13 November 2024

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial triwulan ke empat bakal ditunda, sampai selesai Pilkada serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Gus Ipul, saat ditemui di Aula Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (13/11/2024).

Dikatakan Gus Ipul, penyaluran bansos biasnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada triwulan ke empat ini, jadwal penyerahan bansos berdekatan dengan momen Pilkada serentak 2024.

“Sebenarnya waktunya itu kan setiap 3 bulan, jadi sekarang ini ya 3 bulan terakhir. Kemarin ada aspirasi dan Pak Mendagri untuk ditunda sampai Pilkada,” ujar Gus Ipul.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri terkait penyaluran bansos.

“Ya, tentu kita ikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pak Mendagri, nanti tinggal disampaikan ke Himbara untuk ditunda gitu, atau ke PT POS untuk ditunda. Berdasarkan surat itu,” ucapnya.

Penundaan penyaluran bansos ini, kata Gus Ipul, berlaku untuk semua jenis bantuan seperti pangan, sekolah, ibu hamil, lansia dan lainnya.

Terkait kapan waktu pencairannya, Gus Ipul mengaku masih menunggu surat edaran dari Kemendagri.

“Ya, sesuai dengan suratnya Pak Mendagri nanti. Misalnya setelah Pilkada akhir November ini sudah bisa. Kan kita tinggal buka. Nah, ini sebenarnya juga harus menjadi perhatian dari provinsi sama kabupaten kota. Jadi dari pemerintah daerah terutamanya ya. Kalau yang dari pusat itu umumnya sudah transfer atau non-tunai,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 12 Maret, 2025 | 00:50
Anggota DPRD Purwakarta Ternyata Negatif Narkoba, Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi

Anggota DPRD Purwakarta Ternyata Negatif Narkoba, Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi

Kamis, 25 Agustus, 2022 | 18:14

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Selasa, 9 Desember, 2025 | 22:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version