Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Mimpi Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Ambyar

Calon Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto yang didiskualifikasi MK.

Selasa, 25 Februari, 2025 | 21:00
Mimpi Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Ambyar
Share on FacebookShare on whatsappShare On Twitter

SEPUTAR JABAR,- Mimpi Ade Sugiato menjadi bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya ambyar setelah MK mendiskualifikasi dirinya. Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam putusan sidang sengketa gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin (24/2/2025).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutus mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Secara otomatis dengan putusan MK tersebut, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Faoz yang sudah dinyatakan menang Pilkada Tasikmalaya, harus rela tak dilantik. Ia harus kembali menjadi masyarakat biasa bukan sebagai pejabat daerah.

Pasangan nomor urut 3 Ade-Iip diketahui mendapat raihan suara 52 persen, atau mengantongi suara sebanyak 487.854 suara yang tersebar di 39 Kecamatan. Ade-Iip menang di 37 Kecamatan, pada Pilkada 2024 kemarin.

Alih-alih bisa dilantik dan senyum lebar pasca menang Pilkada, Ade justru harus dihadapkan dengan persoalan yang bukan kaleng-kaleng yaitu gugatan di MK. Apesnya lagi, ia malah didiskualifikasi meski sudah modal banyak saat kampanye Pilkada.

Alasan MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto

Ade Sugianto dinilai telah menjabat 2 kali periode Bupati Tasikmalaya. Periode pertama terjadi saat Uu Ruzhanul Ulum mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur bersama Ridwan Kamil. Ade waktu itu naik menjadi Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih menjadi wakil Gubernur Jawa Barat.

Dari hitungan itulah kelebihan 18 hari saat menjabat Bupati di periode pertama, yakni 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021. Sehingga total lama jabatan Ade pada periode pertama yaitu 2 tahun 6 bulan 18 hari.

Pada waktu itu persoalan ini sebetulnya diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tasikmalaya, namun entah kenapa KPU malah mempersilahkan Ade Sugianto untuk kembali maju di Pilkada 2024. Sebagai petahana, Ade ternyata menang kembali meski melabrak pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Putusan diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi Senin (24/2/2025), juga menyatakan agar KPU segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya berdalih, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.

Tanggapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Setelah Didiskualifikasi MK

Ade Sugianto, calon bupati Tasikmalaya yang didiskualifikasi MK menyatakan, sebagai warga negara ia akan taat dan patuh  terhadap keputusan MK. Apakah Ade Sugianto akan melakukan perlawanan?

“Namanya taat hukum, masa sih melawan hukum? Jadi begini keputusan MK itu final, kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus dijunjung tinggi, hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali,” kata Ade saat menghadiri acara Haul KHZ Musthafa di Kecamatan Sukarame, Selasa (25/2/2025).

Apakah keputusan MK tersebut adil bagi Ade? Ia menyebut, adil itu hanya Allah SWT yang bisa menilai.

“Kemudian langkah selanjutnya hidup berputar seperti bumi, karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah,” katanya.

“Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa yah bukan amanat. Amanatnya ke siapa? Belum ada. Intinya harus menerima lah karena kita orang beragama takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” tambahnya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI

Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan, setelah keputusan MK terbit, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Ami menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan PSU sendiri, ia pun masih menunggu arahan dan juknis dari KPU RI.

Ditanya pemungutan suara ulang, Ami menjawab bahwa perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.

Ia juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.

“Mau seperti apa peraturannya, pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar dan final,” pungkasnya. Red

Berita Terkait

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Caringin Bogor Jadi Perhatian, Aparat Tingkatkan Pengawasan
JABAR

Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Caringin Bogor Jadi Perhatian, Aparat Tingkatkan Pengawasan

Oleh redaksi
Sabtu, 24 Januari, 2026 | 12:10
0

Bogor SJB | Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih...

Kabid Humas Polda Jabar Tinjau Posko Kesehatan Biddokkes di Lokasi Banjir Karangligar
JABAR

Kabid Humas Polda Jabar Tinjau Posko Kesehatan Biddokkes di Lokasi Banjir Karangligar

Oleh redaksi
Rabu, 21 Januari, 2026 | 18:07
0

Bogor SJB | Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., meninjau langsung posko kesehatan yang didirikan...

Kapolda Jabar Menghadiri Penyerahan Rumah Layak Huni

Kapolda Jabar Menghadiri Penyerahan Rumah Layak Huni

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:05
Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 14:00
Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Minggu, 11 Januari, 2026 | 22:48
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
Vivo Mall Jadi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Siap Layani Masyarakat

Vivo Mall Jadi Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 7 Januari, 2026 | 17:51
Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Selasa, 6 Januari, 2026 | 19:36

Recommended.

Tekad Rachmat Irianto di Laga Persib Bandung vs Persija, Sebut Ada Harga Diri yang Harus Dijaga

Tekad Rachmat Irianto di Laga Persib Bandung vs Persija, Sebut Ada Harga Diri yang Harus Dijaga

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:18
Lucky Hakim Mutasi Puluhan Pejabat Pemkab Indramayu

Lucky Hakim Mutasi Puluhan Pejabat Pemkab Indramayu

Rabu, 31 Desember, 2025 | 13:21

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version