• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Rp893 Miliar

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 2 Maret, 2025 | 19:09
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Rp893 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTAR JABAR,- Belum reda persoalan kasus korupsi timah dan pertamina, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal di PT ASDP Ferry periode 2019-2022.

KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP ini telah merugikan negara hingga Rp893 miliar.

Adapun ketiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal ini diantaranya direktur Utama PT ASDP, Direktur perencanaan dan pengembangan serta Direktur Komersial dan pelayanan.

Kasus ini bermula pada 2014, ketika PT JN milik swasta yang menawarkan kapal miliknya kepada PT ASDP. Namun penawaran tersebut ditolak oleh PT ASDP dengan alasan bahwa kapal sudah berusia tua sehingga PT ASDP memprioritaskan armada yang baru.

Kemudian situasi tersebut berubah sejak 2018, semenjak bergantinya direktur utama PT ASDP yang menyusun dan menerapkan kerjasama usaha dengan PT JN karena PT ASDP belum memiliki aturan internal yang memungkinkan akuisisi kapal.

Selama terjalin kerjasama tersebut, PT ASDP diduga merekayasa dalam memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT JN agar valuasi kapal-kapal PT JN nantinya layak diakuisisi oleh PT ASDP.

KPK mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan kapal sehingga harga kapal yang diakuisisi jauh di atas harga pasar.

Selain itu, para tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi dan keuntungan pribadi dari hasil mark up pengadaan kapal.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yang terkait dengan kasus korupsi ini. *****

redaksi

redaksi

Recommended.

Tim Kuasa Hukum Pegi Tersangka Kasus Vina Berencana Laporkan Rudiana, DInilai Mengarang Cerita

Tim Kuasa Hukum Pegi Tersangka Kasus Vina Berencana Laporkan Rudiana, DInilai Mengarang Cerita

Rabu, 19 Juni, 2024 | 14:07
KPK bawa 3 koper usai geledah Balai Kota Bandung

KPK bawa 3 koper usai geledah Balai Kota Bandung

Senin, 17 April, 2023 | 19:52

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version