• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Tak Terima Dinyatakan Meninggal, Warga Gugat Disdukcapil Bandung

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 8 Februari, 2023 | 21:06
Tak Terima Dinyatakan Meninggal, Warga Gugat Disdukcapil Bandung

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Seorang warga Kota Bandung, Sulaeman, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sulaeman dinyatakan meninggal dunia secara administrasi, padahal ia masih hidup.

Warga asal RT 02, RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung tersebut, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 November 2022.

Gugatan Sulaeman telah melewati dua kali proses persidangan. Pertama pada 22 Desember 2022 dan 5 Januari 2023. Kasus ini masih dalam proses di PTUN Bandung.

Mengutip dari situs SIPP PTUN Bandung, salah satu permohonannya adalah membatalkan aurat keterangan terdakwa kematian nomor : 3273-KM-06102020-0021, di Bandung, 03-10-2001 atas nama Sulaeman yang lahir di Bandung, 07-06-1989.

“Menyatakan bahwa Pemohon bernama Sulaeman masih hidup. Memerintahkan Pemohon untuk mencatat koreksi data kependudukan pemohon dan pencatatan selanjutnya dalam database kependudukan. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara tersebut,” tulis keterangan SIPP PTUN Bandung.

Kepada detikJabar, Sulaeman mengaku kaget saat mendapat telepon dari pihak bank. Sulaeman kala itu berencana mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di kawasan Ciparay.

“Kata banknya yang atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal. Istri bilang lagi ke saya. Waktu itu saya lagi ngojek online. Awalnya saya tidak percaya ketawa-ketawa. Terus besoknya saya ke Disdukcapil, baru ketahuan dinyatakan sudah meninggal,” kata Sulaeman

Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandung, Sulaeman lantas diarahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Sebab, akta kematian Sulaeman telah terbit.

“Bisa diurus harus sama orang yang mengurus surat kematian. Karena akta kematian sudah muncul harus ke PTUN dulu. Karena datanya sudah tercatat di Kemendagri,” ucap Sulaeman.

Sulaeman mengaku sudah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembuktian berkas dan lainnya. Selebihnya, dia dibantu oleh kuasa hukumnya. “Ya itu bisa balik lagi harus ada ketetapan pengadilan,” katanya.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Tunggakan Pajak Se-Jabar di Hapus, Warga Apresiasi Pelayanan Samsat Soreang Beri Pelayanan Terbaik

Tunggakan Pajak Se-Jabar di Hapus, Warga Apresiasi Pelayanan Samsat Soreang Beri Pelayanan Terbaik

Jumat, 21 Maret, 2025 | 12:24
KATA Pelatih Yaya Sunarya Setelah Persib Bandung Babak Belur di Kandang PSM Makassar

KATA Pelatih Yaya Sunarya Setelah Persib Bandung Babak Belur di Kandang PSM Makassar

Minggu, 23 Juli, 2023 | 17:34

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version