• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 18 Mei, 2023 | 19:37
24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Puluhan pelaku aksi kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.

Saat ini mereka sudah mendekam di balik jeruji besi.

Aksi kriminalitas yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari aksi pengeroyokan hingga tindak pidana asusila.

Mereka diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi sejak 20 April hingga 15 Mei 2023.

Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhari mengatakan, selama kurun waktu tersebut anggotanya menangkap 24 tersangka dari total 23 kasus tindak pidana yang ditangani.

“Dari 24 tersangka itu di antaranya 8 orang pelaku tindak pidana asusila, 10 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, 3 pelaku curat, 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 orang pelaku penipuan atau penggelapan,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (18/5/2023).

Dari total tersangka yang diamankan itu, kata dia, ada pelaku yang masih di bawah umur, sehingga pihaknya harus memberikan penanganan khusus dalam menangani kasus yang menjerat mereka.

“Jadi sebagian pelaku yang kami amankan ini masih dibawah umur, bahkan untuk korban juga terutama untuk kasus asusila atau persetubuhan ada yang dibawah umur,” kata Bima.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku aksi kriminalitas tersebut menggunakan berbagai modus, seperti pelaku tindak asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban.

Selain itu, kata Bima, ada juga pelaku asusila yang melancarkan aksinya dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras dan obat bius, serta ada yang mengaku menjadi dukun untuk mengobati penyakit.

“Untuk para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara pelaku pembawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” ujar Bima.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Wakapolres Bogor Pimpin Kegiatan Jum’at Bersih di Kawasan Situ Plaza Cibinong

Wakapolres Bogor Pimpin Kegiatan Jum’at Bersih di Kawasan Situ Plaza Cibinong

Jumat, 6 Februari, 2026 | 17:30
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Garut Wisuda 41 D3 Ahli Madya

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Garut Wisuda 41 D3 Ahli Madya

Senin, 20 Februari, 2023 | 16:29

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Senin, 14 April, 2025 | 23:18
Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Minggu, 12 April, 2026 | 15:03
Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Angka Kasus DBD di Cimahi pada 2024 Terus Menurun, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada

Sabtu, 20 Juli, 2024 | 12:04
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version