CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi telah menangani sejumlah perkara tindak pidana, eksekusi terpidana, dan melakukan pemulihan aset hingga ratusan miliar sepanjang semester 1 pada 2023 ini.
Penanganan untuk perkara tindak pidana, eksekusi, dan pemulihan aset tersebut dilakukan oleh berbagai bidang yakni tim Seksi Intelejen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan, untuk di bidang pengamanan, tim Seksi Intelijen telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan bisnis SPBU, yakni mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty.
“Itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (20/7/2023).
Di Bidang Pidana Umum, kata Arif, pihaknya telah menyelesaikan penghentian dua perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada 2022, sedangkan pada semester 1 tahun 2023 ada lima perkara.
“Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini Kejaksaan Negeri Cimahi telah memiliki Rumah Restorative Justice di Jalan Sirnarasa nomor 18, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,” katanya.
Di Bidang Pidana Khusus, pihaknya telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Santoaan, Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Pengadaan tanah tersebut seluas 10 ribu meter persegi sebesar Rp 2,5 miliar dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 atas nama terpidana Agus Anwar dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Arif.
Kemudian pada 15 Mei 2023, kata dia, telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 47 juta yang merupakan hasil penjualan lelang barang rampasan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 8554 XI beserta kunci kontak, STNK, dan BKPB atas nama Dulgani.
Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Arif, telah dilakukan pemulihan aset sebesar Rp 214.484.717.280 serta pemulihan keuangan sebesar Rp 7,4 miliar, sehingga total pemulihan aset dan keuangan mencapai Rp 221.884.717.280.
“Semua penanganan itu dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan tugas, wewenang dan fungsi Kejari Cimahi di daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.