Bogor SJB | Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :
1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.
Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang yang terdiri dari;
– 9 Pejabat Struktural,
– 52 Auditor dan
– 21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD),
– 19 Fungsional Umum,
– 2 Fungsional Pengadaan/Barang Jasa,
– 1 Fungsional Arsiparis,
– 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta
– 17 orang PPPK Paruh Waktu.
Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah.
Sedangkan PPUPD adalah jabatan fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Untuk menjangkau obyek pemeriksaan (Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa, Sekolah), pengorganisasian Inspektorat dibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri dari; Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun 2025 yang ditetapkan dengan SK Bupati No: 700.1/928/Kpts/Per-UU/2024, memiliki target pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan 1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14 Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit Honor Tertinggi dan Perjadin Tertinggi, Audit Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dll.
Pada Tahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan 435 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026, Reviu RKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja 2026, Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025, Reviu Tata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja.
Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP, dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK).
Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485 rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.










