• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:17
Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat
Share on FacebookShare on Twitter

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Dengan intonasi suara tinggi, Bahar berbicara soal pengadilan akhirat.

“Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat,” ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung di ruang sidang.

Bahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam tuntutannya, Bahar dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.”Allahuakbar,” sambut pendukung usai Bahar berbicara.
Bahar kemudian berbicara lagi. Masih dengan intonasi tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa akan dibalas di akhirat.
“Allah hakim paling adil,” kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl

redaksi

redaksi

Recommended.

Koran Seputar Jabar

Koran Seputar Jabar

Kamis, 13 Maret, 2025 | 12:22
Bey Machmudin Tanggapi Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut Subang

Bey Machmudin Tanggapi Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut Subang

Kamis, 16 Mei, 2024 | 23:36

Trending.

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 6 Januari, 2026 | 09:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version