• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:17
Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat
Share on FacebookShare on Twitter

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Dengan intonasi suara tinggi, Bahar berbicara soal pengadilan akhirat.

“Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat,” ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung di ruang sidang.

Bahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam tuntutannya, Bahar dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.”Allahuakbar,” sambut pendukung usai Bahar berbicara.
Bahar kemudian berbicara lagi. Masih dengan intonasi tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa akan dibalas di akhirat.
“Allah hakim paling adil,” kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl

redaksi

redaksi

Recommended.

Bupati Garut Berikan Penghargaan kepada Insan Pertanian

Bupati Garut Berikan Penghargaan kepada Insan Pertanian

Senin, 26 Desember, 2022 | 23:35
Bandung Rawan Kejahatan, Pemuda yang Sedang Duduk di Warung Dibacok, Tak Ada Barang yang Diambil

Bandung Rawan Kejahatan, Pemuda yang Sedang Duduk di Warung Dibacok, Tak Ada Barang yang Diambil

Minggu, 15 Januari, 2023 | 16:02

Trending.

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Semangat Gotong Royong : Kepala Desa Caringin, Bapak Deni Karsono Turun Langsung Bersama Perangkat Desa

Semangat Gotong Royong : Kepala Desa Caringin, Bapak Deni Karsono Turun Langsung Bersama Perangkat Desa

Senin, 24 November, 2025 | 11:53
Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Kamis, 27 November, 2025 | 19:15
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version