• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:17
Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat
Share on FacebookShare on Twitter

Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Dengan intonasi suara tinggi, Bahar berbicara soal pengadilan akhirat.

“Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat,” ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung di ruang sidang.

Bahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam tuntutannya, Bahar dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.”Allahuakbar,” sambut pendukung usai Bahar berbicara.
Bahar kemudian berbicara lagi. Masih dengan intonasi tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa akan dibalas di akhirat.
“Allah hakim paling adil,” kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl

redaksi

redaksi

Recommended.

Ketua dan Wakil DPRD Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ketua dan Wakil DPRD Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 23 September, 2024 | 09:17
5 Oknum Polisi yang Bertugas di Reserse Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Digerebek Sesama Polisi

5 Oknum Polisi yang Bertugas di Reserse Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Digerebek Sesama Polisi

Selasa, 30 April, 2024 | 17:17

Trending.

Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Selasa, 10 September, 2024 | 19:50
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Numpang WiFi Gratis, Bocah Sukabumi Dicabuli Kakek Durjana

6 Fakta Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Bandung

Rabu, 19 Oktober, 2022 | 18:22
Pemprov Jabar Sebar Tim Saber, Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata

Pemprov Jabar Sebar Tim Saber, Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata

Kamis, 3 April, 2025 | 21:27
Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Selasa, 10 Maret, 2026 | 21:29
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version