Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut

Selasa, 9 Agustus, 2022 | 16:12
Pemdakab Garut Terbitkan SE terkait Pembelakuan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut
Share on FacebookShare on whatsappShare On Twitter

GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi COVID-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan SE ini berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Padai Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Sehingga atas dasar tersebut, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada daerah dengan kriteria level 1, maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah, seperti contohmya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan hand sanitizer, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Adapun Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk Pusat Perbelanjaan/Mall, Restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya  dan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan, Waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Berita Terkait

Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online Melalui Program Forum Pemimpin Muda Klub Berkawan
Tak Berkategori

Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online Melalui Program Forum Pemimpin Muda Klub Berkawan

Oleh redaksi
Minggu, 15 Desember, 2024 | 14:19
0

BANDUNG - Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda, menyelenggarakan program Forum Pemimpin Muda dalam kegiatan ‘Klub Berkawan...

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar
Tak Berkategori

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Oleh redaksi
Sabtu, 23 November, 2024 | 12:45
0

BANDUNG - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar. Cucun mendatangi...

Catatan Ahli Psikolog Forensik ke Polri soal Pengungkapan Kasus Vina

Catatan Ahli Psikolog Forensik ke Polri soal Pengungkapan Kasus Vina

Rabu, 7 Agustus, 2024 | 20:39
Israel Bantah Gaza Dilanda Kelaparan Besar Sebut Bantuan Kemanusiaan Malah Lebihi Jumlah Populasi

Israel Bantah Gaza Dilanda Kelaparan Besar Sebut Bantuan Kemanusiaan Malah Lebihi Jumlah Populasi

Kamis, 9 Mei, 2024 | 21:44
Kemandirian Desa di Jabar Disertai Penguatan Sikap Antikorupsi

Kemandirian Desa di Jabar Disertai Penguatan Sikap Antikorupsi

Kamis, 14 September, 2023 | 21:01
Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Minggu, 6 Agustus, 2023 | 13:22
Rapat Koordinasi rekayasa Lalu lintas di Pasar Banjaran

Rapat Koordinasi rekayasa Lalu lintas di Pasar Banjaran

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:25
Jalan Pangauban di KBB Rusak Parah Hingga Banyak Kubangan Air Warga Minta Presiden Mengecek

Jalan Pangauban di KBB Rusak Parah Hingga Banyak Kubangan Air Warga Minta Presiden Mengecek

Rabu, 10 Mei, 2023 | 15:34

Recommended.

Warga Desa Sumbermulya Sumringah, Dibangunya Jembatan Akses Pertanian Makin Lancar

Warga Desa Sumbermulya Sumringah, Dibangunya Jembatan Akses Pertanian Makin Lancar

Rabu, 4 September, 2024 | 12:42
Pemkab Garut Mengeluarkan Himbauan, Agar Pedagang Miras Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Pemkab Garut Mengeluarkan Himbauan, Agar Pedagang Miras Tidak Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Senin, 3 Maret, 2025 | 20:46

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version