Setelah tertunda hampir satu bulan, akhirnya DPRD Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta menggelar rapat paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tampak 32 anggota DPRD hadir pada agenda penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 dan Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif tersebut. Raperda yang disebut terakhir merupakan inisiasi dari DPRD Purwakarta.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah selesai menggelar paripurna tahap pertama penyampaian dua raperda bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Purwakarta, anggota dewan yang hadir sekitar 32 orang. Kuorum ya,” kata Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, di Gedung Dewan Ciganea, Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, hari ini masih ada dua agenda lagi yang berkaitan dengan pembahasan dua Raperda tersebut.
“Nanti masih ada dua paripurna lagi, soal pandangan umum atau pandangan fraksi-fraksi dan jawaban eksekutif atas pandangan-pandangan tersebut,” ucapnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam penjelasannya menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 bertujuan untuk meningkatkan industri pengolahan dan sektor industri lainnya sebagai pendorong utama peningkatkan produk domestik.
“Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan inovasi produk industri yang bernilai tambah, kemudian mewujudkan industri yang berperan dalam peningkatan pencapaian industri nasional. Serta menciptakan perluasan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu jajaran Badan Pembentukan Perda DPRD Purwakarta menjelaskan mengenai Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertujuan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi baik perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Forkopimda, Anggota DPRD Purwakarta, Sekda, Staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Eselon III dan IV, Camat, ormas Lembaga Masyarakat, dan tamu undangan.