Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Selasa 19 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Oknum Tidur Bareng Bos Terdeteksi di 2 Perusahaan Bekasi

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 7 Mei, 2023 | 10:48
Oknum Tidur Bareng Bos Terdeteksi di 2 Perusahaan Bekasi
Share on FacebookShare on Twitter

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menginvestigasi terkait isu syarat staycation alis ‘tidur bareng bos’ demi perpanjangan kontrak. Hasilnya, oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.

“(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE,” ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).

Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dari hari Jumat (5/5) lalu. Hasilnya, 2 perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.

Namun, adanya syarat ‘tidur bareng bos’ itu adalah dari personal, bukan perusahaan.

“Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenaga kerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial,” kata Taufik.

“Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian,” jelas Taufik.

Taufik tak menjelaskan lebih detil mengenai jumlah korban. Ia juga tak menjelaskan detil posisi bos yang menerapkan syarat ‘tidur bareng’.

“Maaf selain tidak ada pengaduan yang masuk kepada disnaker juga terkait pidana bukan kewenangan kami,” tutur Taufik.

Viral di Twitter

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan ‘tidur bareng’ alias staycation dengan bosnya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.

“Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuitan yang viral itu.

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

DPRD Kota Bogor atensi pembangunan 2 sekolah satu atap Rp56 miliar

DPRD Kota Bogor atensi pembangunan 2 sekolah satu atap Rp56 miliar

Rabu, 24 April, 2024 | 11:33
Mensos Gus Ipul Benarkan Kalau Jadwal Pencairan Bansos Akan Ditunda sampai Pilkada 2024 Selesai

Mensos Gus Ipul Benarkan Kalau Jadwal Pencairan Bansos Akan Ditunda sampai Pilkada 2024 Selesai

Rabu, 13 November, 2024 | 14:48

Trending.

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 23 Juli, 2022 | 07:57
SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

Rabu, 29 April, 2026 | 16:08
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

Go to mobile version