Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Cianjur. Seorang Kades berinisial DH ditangkap polisi usai ‘memakan’ uang BUMDes hingga Rp 1,3 miliar.
DH merupakan Kades Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas ulahnya melakukan korupsi dana BUMDes tahun anggaran 2016 sampai 2020.
DH dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis (11/5/2023). Menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, dia tertunduk selama polisi membeberkan ulahnya.
“Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada 2021 lalu. Kemudian penyidik Polres melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2016-2020,” ujar
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan, permintaan keterangan saksi-saksi, dan audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar.
“Tindak korupsi yang dilakukan DH menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil operasional BUMDes sebesar Rp 1,3 miliar. Ini juga selaras dengan hasil audit atau penghitungan Inspektorat Daerah,” katanya.
Aszhari menjelaskan untuk memuluskan aksinya, DH juga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes dan mengelola langsung BUMDes berupa pasar desa tersebut.
“Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa. Tersangka bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan warga, terutama para pedagang di pasar desa itu,” kata dia.
Menurutnya, uang hasil korupsi itu digunakan DH untuk kepentingan pribadi. “Dari pemeriksaan, katanya untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk lebih detailnya masih kami dalami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“DH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan SA (37), Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. SA diduga melakukan tindak pidana korupsi APBdes tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.
Uang korupsi itu digunakan AS untuk kebutuhan pribadi, hingga digunakan untuk membayar utang ke bank.