• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi Penjarakan Eks Ketua DPRD Jabar hingga Korupsi Tanah

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 21 Juli, 2023 | 14:20
Penanganan Tindak Pidana di Kejari Cimahi Penjarakan Eks Ketua DPRD Jabar hingga Korupsi Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi telah menangani sejumlah perkara tindak pidana, eksekusi terpidana, dan melakukan pemulihan aset hingga ratusan miliar sepanjang semester 1 pada 2023 ini.

Penanganan untuk perkara tindak pidana, eksekusi, dan pemulihan aset tersebut dilakukan oleh berbagai bidang yakni tim Seksi Intelejen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan, untuk di bidang pengamanan, tim Seksi Intelijen telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan bisnis SPBU, yakni mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty.

“Itu dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Kamis (20/7/2023).

Di Bidang Pidana Umum, kata Arif, pihaknya telah menyelesaikan penghentian dua perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada 2022, sedangkan pada semester 1 tahun 2023 ada lima perkara.

“Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini Kejaksaan Negeri Cimahi telah memiliki Rumah Restorative Justice di Jalan Sirnarasa nomor 18, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi,” katanya.

Di Bidang Pidana Khusus, pihaknya telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Santoaan, Blok Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Pengadaan tanah tersebut seluas 10 ribu meter persegi sebesar Rp 2,5 miliar dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 atas nama terpidana Agus Anwar dan kawan-kawan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Arif.

Kemudian pada 15 Mei 2023, kata dia, telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 47 juta yang merupakan hasil penjualan lelang barang rampasan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 8554 XI beserta kunci kontak, STNK, dan BKPB atas nama Dulgani.

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kata Arif, telah dilakukan pemulihan aset sebesar Rp 214.484.717.280 serta pemulihan keuangan sebesar Rp 7,4 miliar, sehingga total pemulihan aset dan keuangan mencapai Rp 221.884.717.280.

“Semua penanganan itu dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan tugas, wewenang dan fungsi Kejari Cimahi di daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kebakaran Terjadi di Kawasan Braga Bandung yang Sebelumnya Diterjang Banjir, Tujuh Rumah Dilalap Api

Kebakaran Terjadi di Kawasan Braga Bandung yang Sebelumnya Diterjang Banjir, Tujuh Rumah Dilalap Api

Sabtu, 3 Februari, 2024 | 04:07
Persib vs Madura: Perubahan Jadwal Pertandingan Memberikan Keuntungan bagi Pangeran Biru

Persib vs Madura: Perubahan Jadwal Pertandingan Memberikan Keuntungan bagi Pangeran Biru

Jumat, 29 Juli, 2022 | 07:16

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version